“Tuntut Keadilan atas Hak-hak Karyawan, Suhendra Tempuh Jalur Hukum dan Gunakan Jasa Tim Kuasa Hukum”
Karwang, Duta Priangan – Rabu pagi (23/1) Tim Kuasa Hukum Ketenagakerjaan Neneng Jauharah, SH dan Fitria Eka Aprilia, SH dari LBH Sinar Pagi menyambangi Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karawang dan bersikeras bertemu kepala dinas untuk membedah persoalan pemecatan sepihak salah seorang karyawan PT Multi Indoma Mandiri (PT MIM).
Sebelumnya salah seorang karyawan tetap PT MIM atas nama Suhendra warga Dusun Karangjati Sumur Kondang Klari Karawang ini telah bekerja diatas 5 tahun lebih, dan Suhendra telah dipecat oleh pihak perusahaan secara sepihak dan merasakan ada ketidak adilan.
Dihadapan Kepala Disnakertran Karawang Ahmad Suroto, Neneng kuasa hukum Suhendra membeberkan kronologis duduk perkara nasib kliennya yang mendapat perlakuan tidak adil itu. Dimana, Suhnedra mendapat perlakuan pemecatan secara sepihak oleh perusahaan tanpa adanya peringatan tahap satu atau dua sepertihalnya yang pernah berlaku pada teman sekerjanya di perusahaan yang sama. Dalam pembelaannya, Neneng mencermati dari sisi kesalahan kliennya itu (Suhendra-red) tidaklah terlalu fatal bahkan hal ini atau kesalahan serupa kerap dilakukan oleh para karyawan lainnya. Namun ketika hal itu dialami Suhendra kenapa langsung mendapat surat pemecatan. Rasa keadilan inilah yang kini tengah diperjuangkan Neneng dan rekannya di LBH Sinar Pagi, agar kliennya mendapat keadilan atas hak-hak karyawan sebagaimana diatur undang-undang.
“Untuk itu kami mendatangi Dinas Tenaga Kerja dan meminta agar kepala dinas meninjau ulang masalah ini dan bisa memediasi pihak perusahaan tersebut agar klien kami mendapatkan hak-nya berupa pesangon atas dedikasi dan pengabdiannya selama 5 tahun lebih di PT tersebut, dan sebelumnya juga kami pernah menghubungi pihak perusahaan namun tak ada jawaban, bahkan nampak acuh begitu saja dan sepertinya tidak ada itikad baik dari perusahaaan tersebut,” ujar Neneng.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Ahmad Suroto langsung memberikan jawaban dan tanggapan atas pertanyaan dan harapan kuasa hukum Suhendra dimaskud, dan mengatakan, “Jika ingin bermediasi itu ada dua pilihan menurut UU No.2 Tahun 2004,” ujar Kadinakertran memulai tanggapannya dihadapan tim kuasa hukum Neneg dan rekan.
“Yang pertama, jika ingin bermediasi bisa langsung mengajukan entah itu dari serikat pekerja, atau pekerja bersangkutan, atau dari perusahaan bersangkutan, dan bisa saja yang bersangkutan menunjuk kuasa hukum seperti yang telah dilakukan oleh Suhendra sekarang ini menunjuk Bu Neneg dan rekan,” terang Ahmad
Masih disampaikan Kadisnaker, “Mediasi dimaksud bisa dilakukan sepihak dengan membuat laporan kepada dinas, dan dinas nanti akan memfasilitasi atau menjembatani kedua belah pihak hingga masalah ini selesai,” jelas Ahmad.
“Soal peraturan yang menyangkut perusahaan itu sendiri bisa kita lihat nanti, apakah perusahaan tersebut langsung melakukan pemecatan, atau pernah mengeluarkan surat peringatan satu dan selanjutnya, ini harus kita selidiki. Semua masalah ada jalan keluarnya, hal ini pun bisa diselesaikan, terlebih pihak pekerja sudah memberikan kuasa kepada pihak kuasa hukum untuk menyelesaikan masalah ini atau bisa disebut juga dengan Penyelesaian Perselisihan Industrial, negara kita Negara Hukum, secara hukum bisa diselesaikan.’ pungkas Ahmad Suroto.
Pihak kuasa hukum dari karyawan yang menuntut keadilan tersebut tetap akan melakukan mediasi hingga adanya kesepakatan dikedua belah pihak dengan ditengahi oleh pihak dinas ketenagakerjaan. (Erghals)