• Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Rabu, September 23, 2026
  • Login
Duta Priangan
Advertisement
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Duta Priangan
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Penggerak Otonomi Daerah
No Result
View All Result
Home Ragam Berita

Disnaker Karawang Disambangi Tim Kuasa Hukum LBH Sinar Pagi

myadmin by myadmin
23 Januari 2019
in Ragam Berita
0
Disnaker Karawang Disambangi Tim Kuasa Hukum LBH Sinar Pagi
392
SHARES
679
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

“Tuntut Keadilan atas Hak-hak Karyawan, Suhendra Tempuh Jalur Hukum dan Gunakan Jasa Tim Kuasa Hukum”

Karwang, Duta Priangan – Rabu pagi (23/1) Tim Kuasa Hukum Ketenagakerjaan Neneng Jauharah, SH dan Fitria Eka Aprilia, SH dari LBH Sinar Pagi menyambangi Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karawang dan bersikeras bertemu kepala dinas untuk membedah persoalan pemecatan sepihak salah seorang karyawan PT Multi Indoma Mandiri (PT MIM).

Sebelumnya salah seorang karyawan tetap PT MIM atas nama Suhendra warga Dusun Karangjati Sumur Kondang Klari Karawang ini telah bekerja diatas 5 tahun lebih, dan Suhendra telah dipecat oleh pihak perusahaan secara sepihak dan merasakan ada ketidak adilan.

Dihadapan Kepala Disnakertran Karawang Ahmad Suroto, Neneng kuasa hukum Suhendra membeberkan kronologis duduk perkara nasib kliennya yang mendapat perlakuan tidak adil itu. Dimana, Suhnedra mendapat perlakuan pemecatan secara sepihak oleh perusahaan tanpa adanya peringatan tahap satu atau dua sepertihalnya yang pernah berlaku pada teman sekerjanya di perusahaan yang sama. Dalam pembelaannya, Neneng mencermati dari sisi kesalahan kliennya itu (Suhendra-red) tidaklah terlalu fatal bahkan hal ini atau kesalahan serupa kerap dilakukan oleh para karyawan lainnya. Namun ketika hal itu dialami Suhendra kenapa langsung mendapat surat pemecatan. Rasa keadilan inilah yang kini tengah diperjuangkan Neneng dan rekannya di LBH Sinar Pagi, agar kliennya mendapat keadilan atas hak-hak karyawan sebagaimana diatur undang-undang.

“Untuk itu kami mendatangi Dinas Tenaga Kerja dan meminta agar kepala dinas meninjau ulang masalah ini dan bisa memediasi pihak perusahaan tersebut agar klien kami mendapatkan hak-nya berupa pesangon atas dedikasi dan pengabdiannya selama 5 tahun lebih di PT tersebut, dan sebelumnya juga kami pernah menghubungi pihak perusahaan namun tak ada jawaban, bahkan  nampak acuh begitu saja dan sepertinya tidak ada itikad baik dari perusahaaan tersebut,” ujar Neneng.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Ahmad Suroto langsung memberikan jawaban dan tanggapan atas pertanyaan dan harapan kuasa hukum Suhendra dimaskud, dan mengatakan, “Jika ingin bermediasi itu ada dua pilihan menurut UU No.2 Tahun 2004,” ujar Kadinakertran memulai tanggapannya dihadapan tim kuasa hukum Neneg dan rekan.

“Yang pertama, jika ingin bermediasi bisa langsung mengajukan entah itu dari serikat pekerja, atau pekerja bersangkutan, atau dari perusahaan bersangkutan, dan bisa saja yang bersangkutan menunjuk kuasa hukum seperti yang telah dilakukan oleh Suhendra sekarang ini menunjuk Bu Neneg dan rekan,” terang Ahmad

Masih disampaikan Kadisnaker,  “Mediasi dimaksud bisa dilakukan sepihak dengan membuat laporan kepada dinas, dan dinas nanti akan memfasilitasi atau menjembatani  kedua belah pihak hingga masalah ini selesai,” jelas Ahmad.

“Soal peraturan yang menyangkut perusahaan itu sendiri bisa kita lihat nanti, apakah perusahaan tersebut langsung melakukan pemecatan, atau pernah mengeluarkan surat peringatan satu dan selanjutnya, ini harus kita selidiki. Semua masalah ada jalan keluarnya, hal ini pun bisa diselesaikan, terlebih pihak pekerja sudah memberikan kuasa  kepada pihak kuasa hukum untuk menyelesaikan masalah ini atau bisa disebut juga dengan Penyelesaian Perselisihan Industrial, negara kita Negara Hukum, secara hukum bisa diselesaikan.’ pungkas Ahmad Suroto.

Pihak kuasa hukum dari karyawan yang menuntut keadilan tersebut tetap akan melakukan mediasi hingga adanya kesepakatan dikedua belah pihak dengan ditengahi oleh pihak dinas ketenagakerjaan. (Erghals)

Tags: Kadisnakertran KarawangKuasa Hukum LBH Sinar PagiPemecatan Suhendra Ditempuh Jalur Hukum
Previous Post

Sandiaga Uno Disambut Hangat Warga Karawang

Next Post

KKM MTs 04 Pangandaran Serius Siapkan Tim Volly Bal Unggulan

Next Post
KKM MTs 04 Pangandaran Serius Siapkan Tim Volly Bal Unggulan

KKM MTs 04 Pangandaran Serius Siapkan Tim Volly Bal Unggulan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Berita Populer

Cemas-cemas Harap Hantui ASN P3K Guru/Tendik Paruh Waktu
Sosok Kita

Cemas-cemas Harap Hantui ASN P3K Guru/Tendik Paruh Waktu

by Admin1
10 September 2026
0

Ketua PGRI Kota Tasikmalaya, H. Cecep Susilawan, S.Pd., M.M

Read more
KDM Birat Saat Diminta Tanda Tangan Oleh Demonstran Karawang

KDM Birat Saat Diminta Tanda Tangan Oleh Demonstran Karawang

15 September 2026
PDAM Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya Harus Menjadi Spirit Berdirinya PDAM Kota Tasikmalaya

PDAM Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya Harus Menjadi Spirit Berdirinya PDAM Kota Tasikmalaya

28 Agustus 2026
Secara Resmi Kadisdik Kota Tasikmalaya Serahkan Surat Ijin Memimpin Kepada 76 Kepala SMP Swasta

Secara Resmi Kadisdik Kota Tasikmalaya Serahkan Surat Ijin Memimpin Kepada 76 Kepala SMP Swasta

15 September 2026
Upacara Bendera Peringatan HUT RI Ke-76 Tingkat Kecamatan Cineam Tasikmalaya Berjalan Khidmat

Upacara Bendera Peringatan HUT RI Ke-76 Tingkat Kecamatan Cineam Tasikmalaya Berjalan Khidmat

17 Agustus 2021
  • Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Hotline: 0853-2330-0808 (PIMUM)

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In