Karawang, Duta Priangan – Dipenghujung hari efektif Tahun 2022 kemarin, Jum’at (30/12/2022) DPRD Kabupaten Karawang usai melaksanakan Rapat Paripurna DPRD yang juga merupakan penutup masa sidang DPRD Kabupaten Karawang bertempat di Gedung Sidang DPRD Kabupaten Karawang.
Dibahas juga beberapa agenda lainnya, yakni; Persetujuan Raperda tentang Penyelenggaraan Bank Sampah; Pengumuman SK DPRD tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023; Penyampaian Perubahan SK DPRD tentang Alat Kelengkepan DPRD (AKD) dari F-Gerindra.
Acara yang dipungkas oleh sambutan tertulis Bupati Karawang yang dalam hal ini disampaikan oleh Wakil Bupati Karawang, yang sebelumnya diumumkan terlebih dahulu SK DPRD tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023, juga penyampaian perubahan SK DPRD tentang AKD dari F- Gerindra, lalu pembacaan Rancangan Keputusan DPRD hingga laporan dari alat kelengkapan dewan (Banggar, Bamus, Komisi, Bapemperda, dan Badan Kehormatan) sebagai penutupan masa sidang Masa Sidang DPRD Kabupaten Karawang Tahun 2022.
Rapat pripurna tersebut diikuti Anggota DPRD Kabupaten Karawang baik yang hadir secara langsung maupun secara virtual, unsur FORKOPIMDA, Sekretaris Daerah, para Asisten. Juga turut menyaksikan melalui aplikasi teleconference, para Kelompok Pakar DPRD, Staf Ahli Bupati, para Kepala OPD se- Kabupaten Karawang, para Inspektur Pembantu, para Sekretaris Dinas dan Badan,para Kepala Bagian, serta para Camat se-Kabupaten Karawang, Kepala Kelurahan, Kepala Desa, Pimpinan BUMN/BUMD, Pimpinan Pergururuan Tinggi se-Kabupaten Karawang, para Pimpinan Partai Politik, Ormas, LSM, Pers serta Organisasi Kepemudaan, dan lainnya. (Jodi S)