Tasikmalaya, Duta Priangan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tasikmalaya, Jum’at Siang (21/08/2026) usai menggelar Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027. Rapat dipusatkan pada pembahasan 2 Rancangan Peraturan Daerah yaitu Raperda tentang Kesehatan dan Raperda tentang Perubahan Nomenklatur Perusahaan Daerah BPR Syariah Al-Madinah Tasikmalaya.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, H. Aslim, S.H., M.Si didampingi para Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Walikota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, S.E., M.BA. Nampak hadir para anggota DPRD Kota Tasikmalaya, Sekda Kota Tasikmalaya beserta sejumlah Kepala OPD di Lingkungan Pemkot Tasikmalaya, Unsur Forkopimda Kota Tasikmalaya, Tokoh Masyarakat, Pemuka Agama, Akademisi serta hadirin tamu undangan lainnya.
Pada kesempatan itu Ketua DPRD Kota Tasikmalaya menyampaikan bahwa pembahasan kedua Raperda ini merupakan langkah strategis DPRD bersama pihak eksekutif dalam menjawab kebutuhan masyarakat di bidang pelayanan kesehatan dan penguatan ekonomi syariah di Kota Tasikmalaya.
“Raperda tentang Kesehatan sudah barang tentu akan kami dorong untuk memastikan pelayanan kesehatan yang lebih merata, berkualitas, dan terjangkau bagi seluruh warga Kota Tasikmalaya. Sementara Raperda tentang perubahan nama dari PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Al-Madinah menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Al-Madinah yang bertujuan untuk memperkuat branding dan tata kelola lembaga keuangan daerah agar lebih profesional dan berdaya saing, itu pun tak luput akan menjadi perhatian kita,” jelas Ketua DPRD.
Sementara itu, Walikota Tasikmalaya pada kesempatannya secara langsung memaparkan substansi dari masing-masing Raperda. Untuk Raperda Kesehatan, pembahasannya mencakup peningkatan akses layanan, penguatan promotif dan preventif, serta sinergi antara Pemerintah Kota dengan fasilitas kesehatan. Sedangkan untuk Raperda perubahan nama BPR Syariah Al-Madinah, Walikota Tasikmalaya berharap perubahan nomenklatur ini dapat memberikan identitas baru yang lebih kuat serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan milik daerah berbasis syariah tersebut.
Walikota pun berharap kerjasamanya dalam proses pembahasan lebih lanjut di tingkat Komisi dan Panitia Khusus (Pansus) agar kedua Raperda dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Setelah Rapat Paripurna Ke-2 ini, kedua Raperda akan masuk pada tahapan pembahasan mendalam bersama perangkat daerah terkait sesuai mekanisme yang berlaku.
Dengan digelarnya rapat ini, DPRD Kota Tasikmalaya menunjukkan komitmennya untuk terus produktif dalam menjalankan fungsi legislasi demi kesejahteraan masyarakat. (AA)





