“Karena Melawan, Satu Diantaranya Dilumpuhkan Timah Panas”
Karawang, Duta Priangan – Melalui Pers Konfrens (Jumpa Pers-red) yang dilangsungkan di halaman Mapolsek Karawang Kota pada Rabu (02/02/2022) akhirnya secara resmi Polres Karawang mengungkapkan telah mengamankan empat pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah hukum Karawang Kota.

Dari hasil pengembangan penyelidikan atas laporan warga masyarakat yang resah atas kejadian curanmor yang kerap terjadi di Wilayah Hukum Polsek Karawang Kota, Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Karawang Kota akhirnya berhasil mengamankan empat pelaku curanmor dimaksud di lokasi berbeda.
Empat orang tersangka curanmor tersebut antaralain berinisial AJ alias Ucil, WR alias Odoy, B alias Boy, dan yang ke empat ER alias Aki.
“Untuk tersangka AJ dan WR ini ditangkap pada tanggal 28 Januari 2022 di Johar, kemudian untuk tersangka B dan ER ditangkap pada tanggal 31 Januari 2022 di Pindodeli dan Ciampel,” ujar Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, SH., S.IK., MH yang memimpin langsung konferensi pers saat itu.
Masih diutarakan Kapolres, Satu diantara empat pelaku, Polisi terpakasa melakukan tindakan tegas terukur karena melawan petugas saat hendak diamankan.
“Satu tersangka diantaranya yaitu ER alias Aki, kita lumpuhkan dengan timah panas yang disasarkan pada kakinya,” imbuh Kapolres.
Lebih dijelaskan Kapolres, dalam aksinya pelaku menggunakan Kunci T, dengan sasaran kendaraan roda dua yang terparkir di pelataran rumah dan pertokoan.
“Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 8 unit sepeda motor, beberapa buah handphone, kunci leter T, dan kunci buatan. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 junto 55 ayat 1, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.” tandas Kapolres. (DUN)