Tasikmalaya, Duta Priangan – Dihadapan puluhan Operator Siks-NG dari 69 kelurahan, berikut para awak media di Kota Tasikmalaya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Tasikmalaya, Selasa, (03/03/2026) di Kamandara Resto Mangkubumi Kota Tasikmalaya usai mensosialisasikan reaktivasi data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

Hadir mengapresiasi kegiatan sosialisasi tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, dr. H. Asep Hendra Hendriana, M.M, Plt. Kepala Dinas Sosial Kota Tasikmalaya, Drs. H.R. Riza Setiawan beserta para Kabidnya, segenap unsur pimpinan BPJS Kesehatan Cabang Tasikmalaya.

Hal ini (Sosialisasi Reaktivasi PBI JK-red) dilakukan pasca adanya penonaktifan massal (secara nasional) yang berlaku sejak per 1 Februari kemarin berdasarkan SK Menteri Sosial Nomor: 3/HUK/2026 sebagai bagian dari pemutakhiran data nasional menggunakan Data Tunggal. Maka pihak BPJS Kesehatan dan Pemerintah dalam hal ini melalui Kemensos tengah getol mensosialisasikan pengaktifan kembali data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) termasuk di wilayah kerja BPJS Kesehatan Kantor Cabang Tasikmalaya sebagai langkah konkrit guna meredam keresahan masyarakat yang tiba-tiba mendapati kartu BPJS-Kes mereka tidak aktif saat mengakses Fasilitas Kesehatan.
Kemudian reaktivasi data PBI JK itu pun memastikan bantuan lebih tepat sasaran. Dengan verifikasi ulang data kondisi ekonomi peserta agar bantuan iuran tersebut benar-benar diterima masyarakat tidak mampu yang masuk dalam kategori desil. Dengan kata lain reaktivasi bertujuan mengembalikan hak masyarakat kurang mampu agar tetap bisa mengakses layanan kesehatan tanpa biaya di fasilitas kesehatan (Faskes).
Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan pada BPJS KC Tasikmalaya, Bina Hermawan dalam kesempatan sosialisasi tersebut memberikan informasi bahwa ada mekanisme baru yang lebih mudah dimana reaktivasi kini dapat dilakukan langsung melalui operator SIKS-NG di tingkat desa/kelurahan atau pada Dinas Sosial setempat.
“Adapun cara cepat reaktivasi dengan melapor ke Dinas Sosial atau ke Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga. Jika sedang sakit atau dirawat, minta Surat Keterangan Berobat dari Faskes untuk mempercepat proses aktivasi di Dinas Sosial,” terang Bina.
Bina juga menghimbau masyarakat untuk segera memastikan atau mengecek status kepesertaan JKN-nya melalui layanan yang telah disediakan antaralain melalui PANDAWA di Nomor Whats App 0811 8 165 165, Care Center 165, aplikasi Mobile JKN, atau Kantor Cabang BPJS Kesehatan Tasikmalaya. Pemerintah dalam hal ini hanya memberikan tengat waktu selama 6 (Enam) bulan. (AA)








