Tito: “GMBI Akan Terus Soroti Proses Penindakan Pelanggaran Prosedur Pembangunan Tower Seluler Yang Tidak Jelas Ijinnya”
Tasikmalaya, Duta Priangan – Awal Juli kemarin tepatnya Kamis, (01/07/2021) melalui audensi bersama pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya yang digelar di Aula Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (DPMPST) Kabupaten Tasikmalaya yang juga mendapat pengawalan pengamanan dari jajaran Polres Tasikmalaya, Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kabupaten Tasikmalaya dibawah komando langsung Tito (Ketua Distrik GMBI Tasikmalaya-red) menumpahkan segala unek-uneknya terkait ketidak jelasan selama ini baik dari sisi birokrasi perijinan yang menjadi wilayah kewenangan pihak DPMPST, maupun penindakan aturan daerah (Perda-red) yang sejatinya harus dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol. PP) yang memiliki tugas utama ‘Menegakan Perda dan menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketetentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat’.
Forum audensi yang menghadapkan langsung Kepala DPMPST Kabupaten Tasikmalaya, Drs. Nana Heryana, MM dengan Ketua Distrik GMBI Tasikmalaya, Tito sempat diwarnai suasana tarik nada dari kedua pihak bersikukuh pada statementnya masing-masing, yang pada dasarnya memang penindakan pelanggaran ada di wilayah tugas pihak Satpol PP yang telat hadir pada forum dimaksud sehingga mengesankan lemahnya tindakan pelanggaran perda seputar perijinan termasuk salah satu BTS di Wilayah Cikatomas itu memang kenyataannya. Dan nyatanya jelas belum mengantongi PBG (Dulu IMB-red) pihak vendor BTS keukeuh melakukan pekerjaannya.
“Kalau prosedur pembuatan perizinan itu ada di sini (DPMPST-red), tapi soal penindakan adanya kegiatan pembangunan yang belum mengantongi ijin itu tugas Satpol PP,” ujar Nana dalam menjawab desakan statement pihak GMBI yang sayangnya dari pihak terkait seperti dari Satpol PP saat keduanya bersitegang belum hadir dalam forum dimaksud.
Masih diutarakan Nana, “Kami akan mengeluarkan ijin atau bentuk rekomendasi apapun sesuai protap yang berlaku, tidak ada istilah dipersulit dalam hal pemrosesan perijinan, kalau kelengkapan dan syarat terpenuhi itu sudah menjadi tanggungjawab kami untuk menerbitkannya. Sekali lagi, soal pemberhentian kegiatan pembangunan BTS dimaksud itu wilayah Satpol PP,” tandas Nana.
Pihak Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya yang diwakili Moh. Nizam akhirnya hadir dan menegaskan pihaknya akan segera ambil langkah untuk menindak pengusaha yang membandel melaksanakan kegiatan (Pekerjaan fisik-red) padahal belum mengantongi ijin, seperti BTS di Kecamatan Cikatomas yang menjadi sub pokok bahasan audensi
Sementara itu Ketua Distrik GMBI Tasikmalaya, Tito dengan nada tegas mengingatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya melalui forum tersebut agar segera ada langkah nyata dengan tindakan tegas dari para pihak terkait sehingga masyarakat di bawah sana kondusif merasakan betul memiliki aparatur pemerintahan yang pro rakyat kecil.
“Bila memperhatikan berita acara hasil dari audensi, yang juga telah kami (GMBI-red) sepakati dengan bukti pembubuhan tandatangan, kami melihat ada itikad baik dari pihak terkait akan adanya tindakan nyata dari pihak pemerintah atas hal yang menjadi pokok bahasan yang kami bawa pada kesempatan audensi ini,” imbuh Tito.
“Tapi kami (GMBI-red) akan mengawal proses tindakan yang telah disanggupi pihak pemerintah, salah satunya memberhentikan pembangunan BTS dimaksud, silahkan lanjutkan bila dipastikan sudah mengantongi surat resmi PBG (Persetujuan Banguan Gedung) selaras dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor:16 Tahun 2021tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan dan Gedung,” papar Tito.
Tito juga mengingatkan bahwa masih ada sejumlah persoalan sosial (non-teknis-red) yang juga harus diperhatikan dan diselesaikan sebagaimana amanat Undang-Undang yang diperjelas dalam lampiran PP 16/2021 seperti uji kelayakan lokasi dengan mengindahkan keamanan serta kenyamanan warga masyarakat, terlebih dalam temuannya masih ada warga yang merasa terusik atas pembangunan BTS di Kecamatan Cikatomas itu.
“Lihat lampiran PP 16/2021 Halaman 3 Bait Pertama, untuk Bangunan Sosial Keagamaan saja harus memperhatikan kehidupan sosial lingkungan, apalagi ini untuk fungsi usaha.” pungkas Tito. (AA)