Karawang, Duta Priangan – Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, H. Asep Saripudin, ST., MM, yang akrab disapa Ibe, mengkritik keras kinerja Dinas Pertanian Kabupaten Karawang terkait dugaan pembiaran alih fungsi lahan sawah produktif berstatus Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Desa Panyingkiran, Kecamatan Rawamerta.
Dimaksud adalah Lahan seluas kurang lebih 7.800 meter persegi yang hanya berjarak sekitar 100 meter dari SMAN 1 Rawamerta itu diduga tengah disiapkan menjadi proyek kandang ayam komersial. Seorang pengusaha asal Bekasi berinisial OK disebut-sebut baru mengantongi izin lingkungan tingkat desa sejak awal 2024, tanpa izin resmi dari instansi berwenang di tingkat kabupaten.
Ibe menegaskan, Pemkab Karawang, khususnya Dinas Pertanian, tidak bisa hanya menyalahkan pengusaha atau berdalih keterbatasan kewenangan jika perlindungan lahan pangan sendiri dibiarkan longgar.
“Bagaimana sawah tidak mau diuruk seenaknya oleh pengusaha, kalau amanat dalam Perda LP2B itu sendiri belum ditindaklanjuti secara serius? Ibarat pintu rumah tidak dikunci, ya jangan heran kalau ada pihak luar main masuk dan mengacak-acak kawasan pangan kita,” tegas Ibe kepada awak media belum lama ini. (JS)





