“Polisi Baru Berhasil Meringkus 3 Pelaku, 5 Lainnya Masih Buron”
Karawang, Duta Priangan – Unit Reskrim Polsek Karawang Kota berhasil menangkap komplotan pencurian dengan pemberatan (Curat-red) terhadap Gedung Pemda 2 Karawang yang berlokasi di Kp. Lubangsari Kelurahan Karawang Wetan Kecamatan Karawang Timur Kabupaten Karawang.
Hal tersebut persis disampaikan oleh Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya, SH., S.I.K saat memimpin jalannya Konferensi Pers yang didampingi Kasat Reskrim AKP Maradona dan Kanit Reskrim Karawang Iptu Yoga serta Kasubbag Humas AKP Marjani.
Pada kesempatan itu, Kapolres menyampaikan, setelah melakukan Lidik (Penyelidikan dan Penyidikan-red) Unit Reskrim Polsek Karawang Kota berhasil menangkap anggota komplotan pelaku Curat sementara sebanyak 3 orang pelaku yang berinisial EK, HDR alias BLT dan AN alias BLG. Sedangkan 5 orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas dan sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Para pelaku ini melakukan aksinya dengan sasaran Gedung Baru Pemda 2 Kabupaten Karawang yang telah diserah terimakan dari pihak pemborong kepada pemerintah daerah sehingga pengelolaan dan tanggungjawab gedung tersebut telah berada ditangan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang. Namun, karena tidak adanya pengamanan dan penjagaan sehingga pelaku dengan leluasa melakukan pencurian ini sampai beberapa kali terhitung setelah tidak adanya penerangan listrik dan penjagaan (Securiti) diperkirakan dari Bulan Juni hingga November 2018, sehingga terakumulatif nilai kerugiannya lebih kurang 3 miliar,” ujar Kapolres.
Berita Terkait https://dutapriangan.co.id/di-putus-pln-gedung-pemda-2-karawang-di-bobol-kawanan-maling/
“Adapun barang-barang yang dicuri para pelaku tersebut pada umumnya berupa instalasi listrik, instalasi pendingin ruangan dan barang-barang lainnya yang merupakan kelengkapan dari Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang,” tambahnya. Ditegaskan Kapolres, “Kepada para tersangka tersebut kita kenakan tindak pidana berdasarkan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Erghals)