Karawang, Duta Priangan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang membongkar dugaan praktik kredit fiktif dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Karawang. Kredit fiktif itu diduga terjadi pada proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence yang dikembangkan PT BAS sepanjang 2021 hingga 2024. Kedua perumahan itu berlokasi di wilayah Klari, Kabupaten Karawang.

Dalam penyidikan sementara, jaksa menemukan dugaan rekayasa sistematis dalam pengajuan KPR, mulai dari penggunaan joki atau pinjam nama, manipulasi data, hingga pembuatan dokumen palsu untuk meloloskan kredit.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedi Irwan Virantama, mengatakan praktik tersebut diduga dijalankan oleh pihak developer melalui tim khusus yang menangani pengajuan KPR.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan fakta adanya dokumen administrasi persyaratan KPR yang diedit oleh pihak developer, baik dengan persetujuan maupun tanpa persetujuan debitur. Kami juga menemukan penggunaan joki atau pinjam nama dalam pengajuan KPR,” kata Dedi di Kantor Kejari Karawang, Rabu (20/5/2026).
Menurut dia, penggunaan joki dalam pengajuan kredit diduga dilakukan oleh marketing developer atas persetujuan dan pengetahuan pimpinan perusahaan. Bahkan dari keterangan sejumlah saksi, direktur utama disebut mengetahui hingga menyarankan penggunaan modus tersebut.
Baca Juga: Kadin Karawang Bersilaturahmi Bersama Kejari Karawang
Pemanfaatan para joki tersebut, kata dia, diambil secara acak oleh developer dari beragam kalangan, mulai dari pedagang, tukang ojek, juru parkir hingga pengangguran dengan iming-iming imbalan senilai Rp 250 ribu hingga Rp 2 juta. (JS)






