Bandung, Duta Priangan – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengeluarkan keputusan dan surat edaran gubernur menikdaklanjuti perpanjangan PPKM Darurat 21-25 Juli 2021. Masing- masing Surat Edaran No 133/KS.01.01/Hukham Tahun 2021 tentang Pelaksanaan PPKM COVID-19 di Daerah Provinsi Jawa Barat, dan Keputusan Gubernur No 443/Kep.362 – Hukham/2021 tentang PPKM COVID-19 di Daerah Provinsi Jawa Barat. Melalui surat edaran, Gubernur meminta 27 bupati/wali kota menerapkan kewaspadaan level 4 dalam PPKM meskipun ada satu daerah yang masuk level 2 yaitu Kabupaten Tasikmalaya.
“Yang masuk level 2 hanya Kabupaten Tasikmalaya, sisanya masuk level 3 dan 4. Namun keputusan Pak Gubernur seluruh Jawa Barat menerapkan kewaspadaan level 4, artinya menerapkan kewaspadaan tinggi,” ujar Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Jawa Barat, Daud Ahmad di Bandung, Kamis (22/7/2021).
Menurut Daud, keputusan diambil guna mencegah peningkatan angka kasus positif, menekan angka keterisian rumah sakit (BOR), dan menurunkan angka kematian.
“Karena sebagian besar masih di level 3 dan 4, maka treatment kewaspadaannya harus di level 4 atau yang paling tinggi,” tuturnya.
Beberapa poin penting yang harus dijalankan di tingkat kewaspadaan level 4 antara lain adalah, aktivitas sektor non esensial dan kritikal ditutup 100 persen dan pembatasan aktivitas esensial kritikal.
“Seperti pada PPKM Darurat, yang esensial dan kritikal dibatasi 50 persen, sedangkan yang non esensial nonkritikal 100 persen ditutup,” tegas Daud.
Surat edaran Gubernur juga menguatkan pelacakan kasus Covid-19, di antaranya dengan menetapkan jumlah minimal tes harian kabupaten/kota berdasarkan positivity rate mingguan. Daerah paling sedikit target tes hariannya yakni Kota Banjar sekitar 404 orang per hari, sedangkan paling banyak Kabupaten Bogor 13.003. Sementara daerah aglomerasi Bandung Raya masing- masing Kota Bandung 5.520 orang per hari, Kabupaten Bandung 8.807 orang, Kabupaten Bandung Barat 3.622 orang, dan Kota Cimahi 1.302 orang per hari. Dalam surat edaran itu pun Gubernur memberi dukungan kepada bupati/wali kota untuk penerapan aturannya, dibantu aparat TNI/Polri.
Masih dijelaskan Daud, pemberlakuan kewaspadaan level 4 itu belangsung hingga 25 Juli 2021, selanjutnya akan diberlakukan aturan PPKM Proporsional.
“Jadi ini berlaku hingga tanggal 25 Juli, selanjutnya akan diberlakukan PPKM proporsional atau PPKM Mikro, tergantung peningkatan perbaikan di masing-masing daerah.” jelas Daud. (A Ich)