Tasikmalaya, Duta Priangan – Pasca penetapan Ade Sugianto (Incumbent-red) yang berpasangan dengan Iip Miptahul Paoz sebagai salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya dalam Pilkada serentak tahun 2024 yang ditetapkan melalui Keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor: 1574 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 pertanggal 22 September 2024 di gugat ke Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya oleh Tim Advokasi Cecep Nurul Yakin – Asep Sopari Al Ayubidari dari Kantor Hukum ARKA Law, Muchamad Alfarisi, S.H., M.Hum & Rekan.
Dasar gugatannya adalah Ade Sugianto dianggap sudah menjalani dua kali masa jabatan sebagai Bupati Tasikmalaya sehingga dianggap tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 2 huruf (n) Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali antara terakhir dengan Undang-undang No. 6 Tahun 2020. Dimana penetapan Ade Sugianto sebagai calon Incumbent dianggap melanggar ketentuan Pasal 14 ayat 2 huruf (m) PKPU No. 8 Tahun 2024 dan Pasal 19 PKPU No. 8 Tahun 2024 serta malanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 2/PUU-XXI/2023.
Sebagaimana dimaklumi masyarakat Kabupaten Tasikmalaya, Ade Sugianto pada tahun 2018 menggantikan kedudukan UU Ruzhanul Ulum sebagai Bupati Tasikmalaya sejak 5 September 2018 sampai tanggal 26 April 2021, karena Bupati terpilih saat itu UU Ruzhanul Ulum yang berpasangan Ade Sugianto terpilih menjadi Wakil Gubernur Jawa Barat Period 2018 – 2023. Kemudian Ade Sugianto selaku Incumbent terpilih kembali sebagai Bupati yang berpasangan dengan Cecep Nurul Yakin pada tahun 2021 dan masih menjabat sampai dengan saat ini.
Ditegaskan Muchamad Alfarisi penetapan Paslon Ade Sugianto– Iip Miptahul Paoz oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya belum lama ini diduga kuat cacat hukum karena melanggar Undang-Undang Pemilukada serta Putusan MK dimaksud.
Ditegaskan Muchamad Alfarisi bahwa tindakan KPU Tasikmalaya yang keukeuh menetapkan Ade Sugianto ini sebagai bentuk tindakan yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat 2 huruf (n) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali antara lain dan terakhir dengan Undang-undang No.6 tahun 2020, juga dianggap melanggar ketentuan Pasal 14 ayat 2 huruf (m) PKPU No.8 tahun 2024 dan Pasal 19 PKPU No.8 tahun 2024 serta melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023.
Menurutnya tindakan KPU Kabupaten Tasikmalaya ini merupakan pembangkangan terhadap perintah Mahkamah Konstitusi khususnya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023 yang berpotensi dibatalkannya hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya tahun 2024 nanti.
Berita Terkait: Melalui Rapat Pleno Terbuka, KPU Kabupaten Tasikmalaya Tetapkan Nomor Urut Paslon Bupati – Wakil Bupati Pilkada Serentak Tahun 2024
Tim advokasi Cecep-Asep mengharapkan agar KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya lebih serius lagi mempertimbangkan hal ini, karena tindakan pihak penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu-red) akan membuat kerugian besar bagi masyarakat Kabupaten Tasikmalaya dengan adanya pembatalan hasil pemilu sehingga digelarnya pemilu ulang, dan yang rugi adalah masyarakat Kabupaten Tasikmalaya dengan alokasi anggaran yang besar untuk Pemilukada ini. (AA)
Comments 1