Karawang, Duta Priangan — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika secara resmi mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, hingga pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta pihak APH lainnya untuk segera turun tangan mengusut tuntas dugaan kuat tindak pidana korupsi dana aspirasi atau pokok pikiran (Pokir) yang menyeret nama oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang dari Fraksi PDI-Perjuangan, berinisial AH.
Presiden Direktur LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, S.H., M.H., secara resmi kepada sejumlah awak media menyatakan bahwa pihaknya telah mengendus adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, serta praktik monopoli proyek yang jelas ini akan merugikan keuangan negara.
Menyoroti Manuver Pernyataan AH Pada 26 Juni 2022
Kecurigaan LBH Arya Mandalika bermula dari penelusuran rekam jejak digital terhadap pernyataan publik yang bersangkutan (AH-red) pada 26 Juni 2022 lalu. Dalam pernyataan tersebut, AH sempat mengeluarkan statement yang terkesan menyudutkan dan menuduh pihak eksekutif. Namun, menurut Hendra, pernyataan tersebut diduga kuat hanyalah manuver atau kedok semata.
“Kami menilai statement AH pada 26 Juni 2022 lalu itu yang menyebut eksekutif memiliki motif terselubung. Pada dasarnya, seorang anggota dewan tidak boleh melakukan intervensi proyek. Kami menduga pernyataan itu sengaja dilontarkan agar ia bisa menekan dan mengintervensi kepala dinas maupun kepala bidang (Kabid) terkait demi mengamankan proyek Pokir,” tegas Hendra Supriatna dalam sebuah pertemuan dengan sejumlah awak media tadi malam, Selasa (28/07/2026).
Intervensi tersebut, lanjut Hendra, diduga bertujuan untuk menunjuk pemborong atau rekanan yang tidak lain adalah lingkaran keluarga dan rekan-rekan dekat sang dewan sendiri untuk mengerjakan proyek-proyek pemerintah tersebut.
Dari Anggota Dewan Menjadi ‘Pemborong Proyek’
Masih dibeberkan Hendra, bahwa AH tidak hanya mengurus Pokir miliknya sendiri, tetapi juga diduga kuat ‘membeli’ atau mengerjakan Pokir milik rekan-rekan sesama anggota dewan. Praktik jual-beli proyek bahkan dengan sistem ‘ijon’ ini dinilai sebagai pelanggaran berat bagi seorang anggota dewan yang terhormat.
“Fungsi anggota dewan itu legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Ini malah berubah fungsi menjadi pemborong. Yang lebih parah lagi, bukan hanya Pokir miliknya yang dikerjakan menggunakan bendera perusahaan keluarganya, tapi Pokir teman sejawatnya juga ikut diborong. Ini jelas kejahatan struktural yang harus dibongkar,” ungkap Hendra.
Ditegaskan Hendra, dugaan monopoli ini semakin menguat dengan adanya temuan bahwa bahan material bangunan yang digunakan oleh pihak rekanan untuk mengerjakan proyek-proyek Pokir tersebut, diduga wajib dibeli dari toko material atau toko bangunan milik AH pribadi.
Desak Audit Investigatif BPK, PPATK, dan Penyadapan
Untuk membuktikan adanya dugaan aliran dana haram dan praktik “ijon” yang menguntungkan oknum dewan tersebut, LBH Arya Mandalika meminta instansi terkait untuk tidak tinggal diam. Hendra mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk segera memeriksa riwayat transaksi keuangan sang dewan dimaksud.
“Kami meminta rekening AH, rekening istrinya, rekening anaknya, hingga saudara-saudaranya diperiksa dan dihubungkan dengan perusahaan rekanan atau pemborong yang memenangkan tender. Berapa uang yang masuk ke rekening mereka? Dari situ akan terlihat benang merah yang menguntungkan pihak-pihak tertentu,” jelas Hendra. (JS)





