Karawang, Duta Priangan – Satpol PP Kabupaten Karawang pada Tanggal 28 April 2020 telah melakukan penyegelan dan pembatasan akses atas pembangunan sebuah Base Tower Stattion (BTS) yang ditenggarai milik PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Pertalindo) yang berlokasi di Dusun Krajan RT/RW. 002/001 Desa Manggungjaya Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang. Penyegelan dimaksud atas laporan temuan adanya pembangunan sebuah menara / tower yang belum memiliki ijin oleh Bamuswari Karawang.
“Tower tersebut sudah berdiri dan progres pembangunannya sudah mencapai 75% saat ditemukan oleh Bamuswari Karawang. Setelah mengkroscek perijinannya ternyata BTS belum memiliki ijin,” ujar Ketua Bamuswari Karwang, Suharjo yang memastikan bahwa proses pembangunan menara/tower dimaksud ditemukan juga banyak kejanggalan.
Lebih dijelaskan Suharjo, “PT. DSB yang menangani tenaga kerjanya mengakui bahwa perijinan untuk melakukan kegiatan pekerjaannya itu belum dia terima dari pihak PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia. Selain itu ditemukan juga dalam melakukan pekerjaannya pihak DSB tidak melengkapi alat safty kerja sesuai standar, sehingga ini akan membahayakan bagi pekerja tower tersebut,” jelas Suharjo.
Saat dikonfirmasi di lokasi tower dibangun, salah seorang karyawan Sub Kontraktor yang menangani perijinan beinisial ALD mengaku kegiatannya ini memang belum mengantongi perijinan IMB.
“Dan Ketika perijinan seperti IMB belum ada, maka dampaknya akan merugikan baik kepada masyarakat sekitar lingkungan tower maupun pihak Pemda Kabupaten Karawang, karena ketika tower ini sudah berdiri dan beroperasi tidak memiliki ijin maka tower ini ilegal dan tidak memberikan pendapatan berupa kontribusi pajak kepada Pemerinth Kabupaten Karawang,” terang Suharjo.
Bamuswari pun croschek kepada pemilik lahan dan ditemukan belum adanya perjanjian hitam diatas putihnya antar pemilik lahan dengan pihak PT. Pertalindo.
“Menurut pemilik lahan yang dalam hal ini disampikan kepada kami Bamuswari Karawang, bahwa pemilik lahan tidak mengetahui untuk berapa tahun lamanya kontrak tower itu akan berdiri di lahannya,” terang Suharjo.
Selanjutnya menurut suharjo
Sesuai peraturan bersama mentri Dalam Negri, mentri pekerjaan umum, mentri komunikasi dan informatika dan krpala badan koordinasi dan penanaman modal, Nomor : 18 tahun 2009; Nomor 07/prt/2009; NNomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor :3/P/2009; tentang pedoman
pembangunan dan penggunaan bersama menara telekomunikasi.
Dalam pasal 4 peraturan SKB Mentri tersebut dinyatakan Pembangunan Menara Wajib Memiliki Ijin Mendirikan Bangunan Menara dari Bupati/Walikota.
Masih menurut Suharjo, ada 4 syarat bagi penyedia jasa telekomunikasi dan operator seluler dalam mendirikan menara atau tower telekomunikasi, yaitu Ijin Mendirikan Bangunan, Ijin Gangguan, Ijin melengkapi peralatan penangkal petir dan penyediaan genset secara mandiri .
“Atas dasar tersebut kami bamuswari Karawang pada Tanggal 24 April kemarin telah berkoordinasi serta menyampaikan surat temuan kepada Satpol PP Kabupaten Karawang dan atas laporan Bamuswari Karawang
itu pun telah dilakukan penyegelan dan pembatasan atau blok akses atas pembangunan BTS tersebut dan menghentikan kegiatannya sampai dengan izinnya resmi keluar,” ujar Suharjo.
“Lalu kami dari Bamuswari Karawang secepatnya akan berkoordinasi dengan pihak Keminfo dan BPMPT Karawang dalam kasus tower ini.” pungkasnya. (JS)