Karawang, Duta Priangan – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengimbau masyarakat untuk segera memenuhi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), khususnya wajib pajak Buku 1, Buku 2, dan Buku 3, sebelum jatuh tempo pada 30 September 2026.
Pembayaran PBB-P2 Karawang tidak hanya menjadi kewajiban tahunan masyarakat, tetapi juga berperan dalam mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penerimaan daerah tersebut selanjutnya digunakan untuk membiayai berbagai pelayanan publik dan pembangunan, mulai dari infrastruktur, fasilitas umum, penerangan jalan, pelayanan administrasi, hingga berbagai program sosial dan pembangunan daerah.
PBB-P2 merupakan pajak atas kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatan bumi dan/atau bangunan di wilayah perdesaan maupun perkotaan. Berdasarkan nilai ketetapannya, PBB-P2 terbagi ke dalam lima klasifikasi buku, yakni Buku 1 dengan ketetapan Rp0 hingga Rp100 ribu, Buku 2 lebih dari Rp100 ribu hingga Rp500 ribu, Buku 3 lebih dari Rp500 ribu hingga Rp2 juta, Buku 4 lebih dari Rp2 juta hingga Rp5 juta, serta Buku 5 dengan nilai ketetapan lebih dari Rp5 juta.
Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya, mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu hingga batas akhir pembayaran. Menurutnya, melunasi PBB-P2 sebelum jatuh tempo penting untuk menghindari sanksi administrasi berupa denda akibat keterlambatan sekaligus menjaga tertib administrasi perpajakan. (JS)






