• Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Senin, Mei 12, 2025
Duta Priangan
Advertisement
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Duta Priangan
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Penggerak Otonomi Daerah
No Result
View All Result
Home Otorita

Peredaran Triliunan Uang Liar di Kementerian Cermin Dari Tata Kelola Negara Yang Liar

myadmin by myadmin
3 April 2023
in Otorita
0
Jacob Ereste: “Media Berbasis Internet Belum Mampu Dilihat Sebagai Bagian Dari Potensi Pembangunan Bangsa Untuk Bangsa”
19
SHARES
36
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Oleh: Jacob Ereste

Sistem (tata aturan-red) yang baik hanya akan berjalan baik jika dilakukan oleh orang yang baik. Tata aturan yang baik bila dilakukan oleh mereka yang tidak baik, maka penyelewengan dan pelanggaran akan menghasilkan pelanggaran atau pembangkangan terhadap aturan yang baik itu.

Yang lebih celaka lagi adalah tata aturan yang sudah tidak baik dilaksanakan oleh mereka yang juga tidak baik, itulah yang membuat kerusakan semakin parah dan mengerikan pada kelangsungan negeri ini.

Undang-undang Dasar 1945 yang sudah relatif baik pada masa awal republik ini, agaknya belum pernah bisa dilaksanakan dengan sempurna sempurna, jika mengacu pada Priambule UUD 1945 tersebut hingga pernah ditinggalkan lalu kembali kepada UUD 1945 yang asli pada masa Orde Lama dulu, adalah cermin dari kegagalan mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia seperti yang terjadi pula sekarang.

Pada Orde Reformasi yang ditelikung oleh para bandit konstitusi, hasilnya adalah UUD 1945 amandemen yang ditengarai oleh banyak pihak diperkosa tanpa sepengetahuan rakyat yang berdaulat. Persis seperti yang kemudian berlanjut dengan Omnibus Law yang sungsang itu.

UUD 1945 yang diperiksa habis itu dan UU Cipta Kerja yang justru membuka peluang besar bagi tenaga kerja asing masuk ke Indonesia dan semakin mengucilkan anak bangsa sendiri, jelas akan terus diprotes karena menimbulkan banyak derita dan kesengsaraan bagi rakyat.

Kembali ke UUD 1945 yang asli, atau kaji ulang dan sejumlah versi lain terus bergulir dan mendorong banyak orang melakukan aksi unjuk rasa sampai hari ini setelah bertahun-tahun didera oleh masalah yang memusingkan kepala itu. Sementara soal dan masalah pokok yang harus dihadapi dan diselesaikan tak pula kunjung teratasi. Begitulah korupsi dan penyelewengan jadi semakin marak, tak terkendali. Karena kontrol serta upaya pengawasan yang serius tidak pernah dilakukan, kecuali ikut menikmati peluang untuk memperkaya diri atau bahkan menjadi pelaku utama dalam pengendalian peredaran narkoba serta perjudian, sebab tak punya peluang memainkan anggaran di instansinya masing-masing.

Tingkat korupsi yang tetap langgeng atau bahkan cenderung meningkat dan meluas merambah semua sektor dan bagian dari peluang yang direkayasa itu, telah mencapai kemuakan yang sangat menjijikkan. Peredaran liar duit di Kementerian Keuangan hingga mencapai ratusan triliun rupiah jumlahnya itu, jadi bukti betapa brengseknya tata kelola negeri ini.

Hukum yang dijadikan mainan dalam proses pengadilan — yang diperjual belikan — hingga ganjaran hukuman yang tidak maksimal terhadap mereka yang melakukan tindak kejahatan itu, seperti menyemai dendam yang tak termaafkan bagi rakyat yang membungkam, atau bahkan masih pula ada diantaranya yang dibungkam. Karena itu bagi pejabat yang seharusnya bertugas melakukan pengawasan, pencegahan atau bahkan penindakan terhadap model dari tindak kejahatan yang terjadi — seperti kasus narkoba dan perjudian hingga aparat penegak hukum — sudah sepatutnya untuk dihukum seberat-berat mungkin. Bila perlu dikenakan hukuman mati.

Setidaknya, bisalah dibayangkan dalam bisnis narkoba yang terlarang itu, telah membunuh ribuan generasi muda — bahkan generasi tua — yang kini telah melantak bangsa Indonesia. Oleh karena itu, akibatnya pun telah berbiak dalam bentuk wabah yang lain, yaitu virus dendam kesumat rakyat akibat jengkel yang mencapai klimak tak lagi dikendalikan. Karena itu, munculnya kecenderungan untuk menghakimi sendiri menjadi trend yang muncul dimana-mana. Apalagi kemudian diperparah oleh beban ekonomi yang makin berat dan parah untuk diatasi.

Penyelewengan pajak dari rakyat dalam berbagai bentuk hingga retribusi dan harga bahan pokok hingga BBM sampai tarif listrik dan harga air bersih — yang seharusnya dikelola dengan baik oleh pemerintah untuk keperluan rakyat — bisa menjadi bumerang yang tidak terelakkan.

Peringatan keras ini kiranya dapat menjadi perhatian bagi pemerintah agar bisa lebih bijak disikapi, senyampang belum terlanjur hancur menjadi bubur. Sebab kalau sampai terjadi, kerugian tetap harus ikut dipikul oleh rakyat yang sudah susah akan semakin susah.

Kegerahan sejumlah guru besar dari berbagai kampus yang memberikan dukungan kepada Menkopolhukam untuk membongkar kebobrokan dalam tata kelola keuangan negara di Direktorat Pajak, patut dipahami sebagai kegerahan yang tidak lagi mampu ditahan dari permainan liar yang culas dalam tata kelola negara yang amat sangat buruk. (red)

Tags: Jacob ErestePencucian UangTPPUTriluyanUang Negara
Previous Post

GMRI & Posko Negarawan Mencari Sosok Kepemimpinan Spiritual Indonesia Melalui Kuliah Umum di UIN Walisongo

Next Post

Jejak Langkah Sang Pemikir Bangsa Asal Tasikmalaya Sampai Di SPN Polda Jabar

Next Post
Jejak Langkah Sang Pemikir Bangsa Asal Tasikmalaya Sampai Di SPN Polda Jabar

Jejak Langkah Sang Pemikir Bangsa Asal Tasikmalaya Sampai Di SPN Polda Jabar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Plt. Kadisdik Kota Tasikmalaya, DR. H. Tedi Setiadi, Drs.,M.Pd Pimpin Apel Dihari Pertama Tugas
Pendidikan

Plt. Kadisdik Kota Tasikmalaya, DR. H. Tedi Setiadi, Drs.,M.Pd Pimpin Apel Dihari Pertama Tugas

by myadmin
22 April 2025
4

"Berkaitan Hari Ini Hari Bumi Internasional, H. Tedi Mengajak Warga Disdik Bersih-bersih Lingkungan" Tasikmalaya, Duta Priangan - Plt Kepala Dinas...

Read more
PT TPS Putuskan Pembatalan Transaksi Sepihak

PT TPS Putuskan Pembatalan Transaksi Sepihak

19 April 2025
Selain Incumbent, Sosok Doktoral, Esselon, Sosok Penggerak Kepala Sekolah, Nana Hermawan, M.M.Pd Sudah Bulat Jadi Kandidat Ketua PGRI Kota Tasikmalaya 2025-2030

Selain Incumbent, Sosok Doktoral, Esselon, Sosok Penggerak Kepala Sekolah, Nana Hermawan, M.M.Pd Sudah Bulat Jadi Kandidat Ketua PGRI Kota Tasikmalaya 2025-2030

12 April 2025
PC PGRI Cipedes Sukses Undang 5 Bakal Calon Kandidat Ketua PGRI Kota Tasikmalaya Periode 2025-2030

PC PGRI Cipedes Sukses Undang 5 Bakal Calon Kandidat Ketua PGRI Kota Tasikmalaya Periode 2025-2030

28 April 2025
Abdul Palah Sudah Waktunya Menjadi Ketua PGRI Kota Tasikmalaya Periode 2025-2030

Abdul Palah Sudah Waktunya Menjadi Ketua PGRI Kota Tasikmalaya Periode 2025-2030

20 April 2025

Like Us on Facebook

  • Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Hotline: 0853-2330-0808 (PIMUM)

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In