Karawang, Duta Oriangan – Di depan Gedung Pengadilan Negeri Karawang Jalan Ahmad Yani Karawang berkibar bendera Merah Putih yang sudah mulai tidak utuh lagi dibagian sudut warna putihnya.
Belum diketahui apa yang menjadi alasan pihak Pengadilan Negeri Karawang mengibarkan lambang Negara Republik Indonesia yang kondisinya sudah tidak utuh lagi dan nampak kusam nan lusuh itu.
Padahal bila memperhatikan Undang-Undang RI No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, dalam Pasal 24 (Setiap orang-red), huruf (c) mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Demikian hal tersebut diungkapkan salah seorang sumber dari kalangan masyarakat yang meminta hak tolak wartawan untuk tidak menyebut identitasnya.
Masih diutarakan sumber, selain larangan dimaksud Pasal 24 huruf (c), ternyata dalam Undang-Undang tersebut ada ketentuan pidana Bab VII, Pasal 67 huruf (b) bagi setiap orang dengan dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
“Artinya,” tandas sumber, “Dalam hal ini pihak PN Karawang dengan mengibatkan Bendera Merah Putih yang dalam kondisi rusak (tidak utuh -red) di halaman gedungnya itu diduga kuat telah melakukan perbuatan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 67 huruf (b) UU RI No. 24/ 2009. (red*/JS)