Karawang, Duta Priangan – Ketua Umum Peradmi (Persatuan Advokat Muslim Indonesia) Prof., Dr., Suhendar., S.E., S.H., M.H., dan Rekan selaku kuasa hukum dari Yakob Rinandy Setiabudi menyampaikan nota keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejakasaan Negeri Karawang yang telah disampaikannya sepekan lalu. Kuasa hukum menilai tuntutan JPU dianggap kabur.
Dari kronologis, terdakwa Yakob sendiri bermula bekerja di perusahaan PT. Sinar Mas Utama (SMU) di pindah ke PT. Multy Indo Mandiri (MIN) dan telah bekerja selama 14 (empat belas) tahun dan tidak pernah mendapatkan surat peringatan (SP) dari perusahaan tersebut. Tetapi setelah 3 bulan berikutnya tertanggal 01 April 2022 Yakob (terdakwa) diangkat menjadi Section Head Logisitic di perusahaan PT. MIN tersebut.
Kemudian pihak perusahaan menuduh tanpa kesalahan dan melaporkan Yakob (terdakwa) ke pihak Kepolisian, karena telah memberikan kesempatan orang lain untuk melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam KUH Pidana Jo pasal 374.
Akhirnya Jaksa penuntut umum membuat dakwaan terhadap terdakwa Yakob Rinandy Setiabudi dengan pelanggaran pasal 374 Jo Pasal 56 ke 2 KUHPidana.
Sebelum mengikuti sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Karawang, kuasa hukum Yakob melakukan jumpa pers bersama para awak media yang ada di Pengadilan Negeri Karawang, pada Senin siang (20/02/23). Pada kesempatannya dia mengatakan dengan dakwaan tersebut diatas apabila terbukti dimungkinkan Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana terhadap kliennya dan disertai denda.
“Kami merasa keberatan, eksepsi surat dakwaan tidak jelas (Obscuur Libel), bahwa dalam surat dakwaan yang dibuat oleh JPU adalah tidak jelas dan kabur,” kata Prof. Suhendar.
“Karena dalam surat dakwaan disusun dengan tidak jelas dan tidak mengurai secara keseluruhan tentang konstruksi kejadian atau peristiwa tindak pidana yang dilakukan oleh klien kami (Terdakwa),” paparnya.
Hal tersebut menjadikan surat dakwaan menjadi tidak jelas (obscuur lebel). Bahwa surat dakwaan JPU No. Reg. Perkara: PDM-19/M.2.26.3/Eoh.3/01/2023, tanggal 19 Januari 2023 dan dibacakan pada persidangan perkara a quo.
Masih menurut Prof Suhendar, “Karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal yang didakwakan dan sekaligus menetapkan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah batal demi hukum,” tandasnya.
Adapun Eksepsi Penasihat Hukum terdakwa Yakob Rinandy Setiabudi, sebagai berikut; – Keberatan / eksepsi Salah dalam Mengajukan Terdakwa (error in persona). Bahwa Jaksa Penuntut Umum telah salah dalam mengajukan ;Terdakwa. – Karena pihak yang bersalah dalam perkara ini adalah bukan Yakob Rinandy Setiabydi selaku Section Head Logistic PT. Multi Indo Mandiri, dikarenakan pihak yang membuat S.O.P di perusahaan kebijakakannya 200 kg TAUFIK NUROHMAN sebagai section Head of Wharehouse; – Bahwa setiap Mobil yang mengangkut muatan yang keluar dari pabrik bila ada kekurangan barang merupakan tanggung jawab dari fendor (mobil trude distribusi froider); – Bahwa tidak disebutkan dan tidak dijelaskan siapa Auditor dari internal perusahan; – Bahwa berdasarkan hal-hal yang kami uraikan tersebut di atas, maka dengan itu klien kami tidak bersalah; dan Menyatakan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara:
PDM-19/M.2.26.3/Eoh.3/01/2023, tanggal 19 Januari 2023 batal demi hukum; Menyatakan bahwa Terdakwa Yakob Rinandy Setiady, tidak dapat diperiksa dan diadili berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang batal demi hukum tersebut.
“Atas hal itu mohon kepada rekan – rekan media untuk mengawal sidang kasus Yakob ini, dan Kami tim kuasa hukum akan terus membela agar klien kami mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.” pungkasnya. (DH*/JS)