• Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Jumat, Juli 10, 2026
  • Login
Duta Priangan
Advertisement
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Duta Priangan
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Penggerak Otonomi Daerah
No Result
View All Result
Home Hukum

RDP Komisi I DPRD Karawang Bersama LBH Arya Mandalika Soroti Maraknya THM Tak Berijin

Admin1 by Admin1
9 Juli 2026
in Hukum
0
RDP Komisi I DPRD Karawang Bersama LBH Arya Mandalika Soroti Maraknya THM Tak Berijin
6
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

“LBH Arya Mandalika Desak Pemerintah Daerah Bentuk Satgas Perizinan”

Karawang, Duta Priangan – Komisi I DPRD Kabupaten Karawang usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama LBH Arya Mandalika untuk membahas legalitas perizinan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Karawang yang diduga kuat dari puluhan THM yang aktif hanya beberapa saja yang mengantongi ijin.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat I DPRD Karawang, Rabu (08/07/2026) itu dipimpin Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Juhri, S.H, didampingi anggota, Dedi Mulyadi dan H. Saryadi yang nampak serius mengupas lebih dalam lemahnya kepatuhan terhadap perizinan usaha, khususnya izin penjualan minuman beralkohol (Minol), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Hadir dalam rapat tersebut, perwakilan Satpol PP, DPMPTSP, Dinkoperindag, PUPR Kabupaten Karawang, serta sejumlah pengelola THM.

Founder LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa hasil pembahasan menunjukkan masih banyak THM yang beroperasi tanpa memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang perizinan penjualan minuman beralkohol.

Menurut data yang dipaparkan dalam RDP, dari total 38 Tempat Hiburan Malam yang beroperasi di Kabupaten Karawang, hanya enam perusahaan yang telah memiliki izin Minol Golongan B dan C beserta perizinan pendukung lainnya. Keenam perusahaan tersebut adalah PT Bumi Mahardika Jaya, PT Super Day Wily Rolling Hill, PT Surya Internusa Hotel Resinda, PT Nikel Keli Sawlani (Nemesis), PT Dinamika Alam Rajawali (Elraja), PT Duta Wahana Karawang, serta PT Hasai Internusa Karawang Resto Korea PMA.

Sementara itu, puluhan THM lainnya masih diduga belum mengantongi izin penjualan Minol, SLF, maupun persyaratan administrasi lainnya. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum, merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang telah memenuhi seluruh kewajiban perizinan.

Hendra Supriatna menegaskan bahwa pemerintah daerah harus segera mengambil langkah konkret agar penegakan hukum berjalan efektif. LBH Arya Mandalika pun mendesak Satpol PP untuk melakukan tindakan tegas terhadap THM yang masih beroperasi tanpa izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain penegakan hukum, LBH Arya Mandalika juga mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang segera membentuk Satgas Perizinan Terpadu yang melibatkan DPMPTSP, Satpol PP, Dinkoperindag, PUPR, Badan Pendapatan Daerah, serta instansi terkait lainnya. Satgas tersebut diharapkan mampu melakukan pendataan, pengawasan, pemeriksaan, hingga penindakan terhadap seluruh kegiatan usaha yang belum memenuhi persyaratan perizinan.

Digarisbawahi Hendra, pembentukan satgas penting untuk mengembalikan wibawa pemerintah daerah dalam menegakkan regulasi sekaligus mencegah potensi kebocoran pendapatan daerah akibat usaha yang beroperasi tanpa izin lengkap.

LBH Arya Mandalika juga menyoroti perlunya evaluasi terhadap sistem pengawasan pajak sektor tempat hiburan malam. Pemerintah daerah didorong memperkuat sistem pengawasan transaksi agar pemungutan pajak berlangsung secara transparan dan akuntabel melalui sistem elektronik yang terintegrasi, sehingga seluruh kewajiban perpajakan dapat tercatat dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Juhri, menegaskan bahwa Perda Nomor 10 Tahun 2021 harus ditegakkan secara konsisten tanpa pandang bulu. Ia meminta seluruh perangkat daerah meningkatkan pengawasan terhadap THM yang belum memenuhi persyaratan perizinan dan tidak memberikan rekomendasi operasional sebelum seluruh kewajiban administrasi dipenuhi.

LBH Arya Mandalika juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif melakukan pengawasan. Apabila menemukan dugaan penjualan minuman beralkohol berkadar lebih dari 5 persen tanpa izin yang sah atau aktivitas THM yang diduga melanggar ketentuan, masyarakat diimbau segera melaporkannya kepada Satpol PP Kabupaten Karawang atau LBH Arya Mandalika agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Melalui RDP tersebut, Komisi I DPRD Karawang dan LBH Arya Mandalika berharap pembentukan Satgas Perizinan dapat segera direalisasikan sebagai langkah penguatan kepastian hukum, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan taat terhadap peraturan.

“Jika diinginkan, saya juga dapat membuat versi berita ini dengan gaya media nasional yang lebih tajam dan investigatif, namun tetap berimbang dan sesuai kaidah jurnalistik.” tandas Hendra. (JS)

Tags: #dprdkarawang#ijinminol#komisiI#lbharyamandalika#rapatdengarpendapat#tempathiburanmalam
Previous Post

Rahmat Hidayat Djati: “Usulan Nama Tatar Sunda Bukan Tanpa Alasan”

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Berita Populer

Kadishub Karawang Bantah Keras Tudingan Miring Yang Menyerang Sisi Pribadinya
Ragam Berita

Kadishub Karawang Bantah Keras Tudingan Miring Yang Menyerang Sisi Pribadinya

by Admin1
17 Juni 2026
0

Kadishub Kabupaten Karawang, Muhana, S.STP., M.M

Read more
Oknum Kades Berprestasi di Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Diduga Kuat Tersandung Hukum Pungli Banprov di Ciamis

Oknum Kades Berprestasi di Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Diduga Kuat Tersandung Hukum Pungli Banprov di Ciamis

16 April 2026
Polres Karawang Khidmat Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara Ke-80

Polres Karawang Khidmat Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara Ke-80

1 Juli 2026
SMP Negeri 13 Kota Tasikmalaya Secara Resmi Umumkan 357 Siswa-siswi Kelas IX 100% Lulus

SMP Negeri 13 Kota Tasikmalaya Secara Resmi Umumkan 357 Siswa-siswi Kelas IX 100% Lulus

2 Juni 2026
Polres Karawang Bertransformasi Jadi Polresta

Polres Karawang Bertransformasi Jadi Polresta

28 Juni 2026
  • Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Hotline: 0853-2330-0808 (PIMUM)

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In