“Diduga Kuat Kostan Itu Dijadikan Tempat Ekeskusi Transaksi Prostitusi Online Beraplikasi MeChat”
Tasikmalaya, Duta Priangan – AM (43) terpaksa digelandang polisi setelah sebelumnya AM di Kostannya yang diduga kuat dijadikan tempat eksekusi bisnis prostitusi yang dijalankannya melalui Dunia Maya (online) itu digerebek Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tasikmalaya, belum lama ini. Selain menagkap AM sebagai mucikari, polisi juga mendapati wanita tuna susila tengah ngamar bersama pelanggannya.
Laki-laki bertubuh gempal ini yang ternyata Warga Pasar Baru, Desa/Kecamatan Singaparna ini menjual wanita penghibur melalui online dengan applikasi michat. Pelaku memasang tarif 200 ribu rupiah hingga 300 ribu rupiah sekali kencan, dari tarif yang dikondisikan dengan pelanggan itu AM mendapat bagian sekitar 50 ribu hingga 100 ribu rupiah dari satu kali kencan antara wanita jajaannya dengan pelanggannya itu.
“Pengungkapan bisnis prostitusi online ini bermula dari laporan warga yang gerah dengan bisnis prostitusi online yang berlokasi di kos-kosan, saya tugaskan satreskrim untuk gerebek lokasi dan menemukan pelanggan, wanitanya dan mucikari”, ungkap Kapolres Tasikmalaya, AKBP Hendria Lesmana, S.IK saat menyampaikan Press Rilis di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (05/03/2020).
Modus dari prostitusi online ini, melalui aplikasi chating online Michat yang dioprasikan Lina (wanita penghibur-red). Setelah mendapatkan hidung belang, wanita tuna susila langsung menyuruh pria hidung belang berkomunikasi dengan pelaku untuk bertransaksi.
“Jadi si AM ini berperan sebagai mucikari. Dia yang men-deal-kan harga dengan pria hidung belang. Dia juga yang menyediakan tempat berupa kos-kosan,” tambah Hendria.
Sementara itu, tersangka AM mengaku, sudah berhasil menjual atau menjajakan 50 perempuan berusia 30 hingga 41 tahun kepada pria hidung belang. Dalam sehari, setidaknya ia bisa menjajakan 2 hingga 4 orang perempuan. Kebanyakan pelangganya dari kalangan Mahasiswa hingga Karyawan.
“Kebanyakan mahasiswa pak pelanggan saya, Paling saya dapat bagian 100 sampai 150 ribu dalam satu hari.” aku AM dihadapan polisi.
Akibat perbuatannya itu, pelaku kini diminta pertanggungjawaban dan diancam pasal 296 jo 506 tentang kejahatan terhadap ke-asusilaan dan memfasilitasi tempat sehingga dapat melakukan perbuatan tidak senonoh atau asusila dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara. (Abi)