Bandung, Duta Priangan – Pertumbuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung hingga kini baru sekitar 12,21 persen. Padahal idealnya setiap daerah memiliki RTH sebesar 30 persen.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan Kota Bandung Dadang Darmawan mengatakan selama lima tahun terakhir penambahan RTH hanya satu persen atau sekitar 0,2 persen per tahunnya.
“Kota Bandung yang memiliki luas sekitar 16 ribu hektare seharusnya memiliki RTH 30 persen atau sekitar 5 ribu hektare. Saat ini kita baru 12,21 persen atau sekitar 2.000 hektare, masih kurang 3.000-an hektare lagi,” ujar Dadang di Balai Kota Bandung, Kamis (31/1/2019).
Dadang menjelaskan dari minimal 30 persen tersebut terdiri dari 20 persen milik publik dan 10 persen milik pribadi seperti sawah, kolam dan ladang warga. Sehingga dua hal tersebut akan terus didorong pemerintah agar terus menambah RTH di Kota Bandung.
Tahun ini, kata Dadang, pemerintah telah menganggarkan sekitar Rp 12,5 miliar untuk menambah RTH. Dia memprediksi dengan harga tanah di Kota Bandung yang rata-rata Rp 1-2 juta per meter hanya bisa menambah sekitar 6.000 meter.
“Potensi lain ada penyerahan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) yang diserahkan dari pengembang perumahan pada kita. Tahun ini ada potensi penambahan sekitar 40 hektar,” katanya.
Menurut Dadang, penyerahan PSU tersebut adalah yang pertama kali setelah lima tahun terakhir tidak ada. Sebab tahun ini pemerintah melakukan revisi Perda Nomor 7 Tahun 2013 mengenai PSU. Sehingga setiap kawasan perumahan yang memiliki luas 5 ribu meter wajib menyediakan PSU 40 persen.
“Selama ini banyak yang tidak menyerahkan karena sanksi terlalu ringan. Maka melalui revisi kita akan buat aturan lebih tegas,” ucap Dadang.
Dadang berharap revisi Perda tersebut dapat selesai pada triwulan pertama 2019. Sehingga, dia menuturkan, penambahan RTH di Kota Bandung dari penyerahan PSU bisa meningkat secara signifikan, ditambah dari penyediaan lahan yang bersumber dari uang pemerintah. (AgKris)