Karawang, Duta Priangan – Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas Bupati/Walikota dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh Perangkat Daerah Kabupaten/Kota. Selain itu, posisi Sekretaris Daerah (Sekda) karena kedudukannya sebagai pembina PNS di daerahnya, Sekda dapat disebut jabatan paling puncak dalam karier PNS di daerah bersangkutan.
Maka tak heran apabila posisi Sekda Kabupaten Karawang belakangan ini kian santer diperbincangkan bahkan terang-terangan menjadi bahan diskusi berbagai kalangan pasca Sekda Acep Jamhuri menguatkan dengan pernyataannya bahwa dirinya memang sudah siap OTW (on the way-red) melimpah ke Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat.
Hal itu pun sontak memunculkan berbagai spekulasi dengan menyebut beberapa nama sebagai kandidat pengganti Acep Jamhuri. Hal itu sebagaimana diungkapkan pengamat politik Karawang Minitoring Grup (KMG), Imron Rosadi dalam keterangan persnya belum lama, ia menuturkan, “Fokus saya ke pengganti Pak Acep yang akan menjadi kakak tingkat bagi para ASN di Karawang. Apalagi habisnya tepat di tahun politik 2024, bakal banyak variable menarik dari masing-masing personal yang berniat maju menjadi calon sekda,” ujar Imron.
Saat ditanya siapa yang lebih layak sebagai pengganti Acep Jamhuri, secara pribadi Imron mengakui punya kriteria dan pilihan tersendiri yang menurutnya akan menjadi pejabat yang cocok maju sebagai sekda selanjutnya.
Nama Kepala DP3A dan Plt Kepala Dinsos Karawang, yakni Ridwan Salam. Bagi Imron sosok Ridwan merupakan yang paling cocok menggantikan posisi Acep Jamhuri pada seleksi terbuka jabatan Sekda Kabupaten Karawang.
“Tinggal kita periksa track recordnya, siapa yang punya prestasi, siapa yang jadi salah satu lulusan terbaik IPDN. Saya rasa Pak Ridwan Salam orangnya,” tandas Imron.
Sebagai informasi jabatan sekda memang paling lama lima tahun kecuali jabatan tersebut diperpanjang lagi oleh kepala daerah bersangkutan sebagimana diatur dalam Pasal 117 ayat 2 UU ASN Tahun 2015.
Sementara untuk pejabat yang berkeinginan menjadi calon sekda sebelum mendaftar nantinya ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi salah satunya, sekurang-kurang minimal menduduki jabatan tinggi pratama selama dua tahun atau fungsional ahli madya dengan minimal sudah menjabat juga selama dua tahun. (red/JS).







