Bandung, Duta Priangan – Dinas Pendidikan Kota Bandung bertekad pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 berlangsung lebih baik lagi karenanya, aturan PPDB melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) harus menyesuaikan dengan Permendikbud. Demikian ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Elih Sudiapermana.
“Ini baru menyamakan persepsi. Kita masih mengkaji poin dalam revisi Perwal,” kata Elih, dalam pertemuan dengan Plt. Sekretaris Daerah Kota Bandung dikantor Dinas Pendidikan Kota Bandung, Jalan Ahmad Yani, Senin (21/1).
Elih menyatakan, terkait adanya penghapusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) pada jalur PPDB, pihaknya optimis akan berjalan lancar karena Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kota Bandung (Dinsosnangkis) telah memiliki data yang akurat tentang hal tersebut.
“Dinsosnangkis Kota Bandung punya data miskin terbaru setiap 6 bulan. Ada juga data penerima layanan miskin dari pemerintah. Seperti KIP (Kartu Indonesia Pintar) atau KIS (Kartu Indonesia Sehat) dan macam-macamnya,” kata Elih.
Elih mengharapkan, dengan adanya data keluarga tidak mampu dari Dinsos PPDB 2019 nanti tidak ada lagi keluarga yang mengaku tidak mampu untuk menyekolahkan anaknya di sekolah yang diinginkannya. “Data keluarga tidak mampu dari Dinsos sangat akurat sehingga nanti kalo ada yang mengaku dari keluarga tidak mampu bisa kita kroscek,” punkasnya. (Desta BM)