‘PDKT Karawang Adukan Hal Ini Ke DPRD’
Karawang, Duta Priangan – Ketua Pejuang Dana Korpri Terpending (PDKT) Karawang, Juhdiana, akhirnya melihat secercah harapan setelah lebih dari setahun perjuangan menuntut hak-hak para purna bakti tak kunjung dibayar. Ia menyebut pertemuan yang difasilitasi Komisi 1 DPRD Karawang sebagai titik tolak yang akan membuka jalan penyelesaian.

Selama ini, kata Juhdiana, perjuangan mereka bak “bertanding tanpa wasit”, tanpa arah, tanpa kejelasan. Namun kali ini, Komisi 1 hadir menjadi penengah adil, ibarat wasit ikut masuk gelanggang, dalam hal ini untuk meluruskan persoalan yang dinilai cukup alot terkesan dibiarkan menggantung.
Menurut Juhdiana, PDKT tidak menuntut lebih dari yang telah menjadi keputusan resmi pengurus sebelumnya, uang kadeudeuh dimaksud 14 juta bagi para purna bakti, namun kini menjadi 7 juta, atas hal itu Ia mengecam keras, terlebih hal itu menjadi keputusan baru yang ujug-ujug muncul tiba-tiba menurunkan hak tersebut menjadi Rp7 juta, tanpa penjelasan yang dianggap memadai oleh para penerima manfaat.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa Pengurus Korpri diberi batas waktu satu minggu untuk menghadap Dewan Pembina, yakni Bupati Karawang, guna merumuskan keputusan final. Juhdiana mengingatkan bahwa masalah ini telah berlarut-larut lebih dari satu tahun. Atas hal itu dihadapan Komisi 1 ia menandaskan “Saatnya ada ketegasan, jangan biarkan para purna bakti terus menunggu tanpa kepastian”.
Ia juga memberi sinyal keras, jika persoalan ini kembali mandek, anggota PDKT siap mendorong kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi. Meski demikian, ia tetap percaya Bupati Karawang akan tergugah turun tangan segera dan mengakhiri polemik yang menyangkut hak-hak aparatur negara yang telah pensiun.
Di akhir pernyataannya, Juhdiana menyampaikan apresiasi kepada Komisi 1 yang menurutnya tampil bersikap netral, tegas, dan berpihak pada kepentingan rakyat. “Mereka kini tampil sebagai wasit yang adil kala melihat ada pertandingan yang tidak jelas aturan mainnya,” tegas Juhdiana. (JS)







