Tasikmalaya, Duta Priangan – Polres Tasikmalaya menangkap penjual Alkohol yang menyebabkan tujuh orang warga di Kecamatan Leuwisari Dan Kecamatan Sariwangi Kabupaten Tasikmalaya meregang nyawa beberapa waktu Lalu. Pelaku bernama AB (25) warga Desa Cipakat, Singaparna, yang sempat buron selama dua Pekan lebih yang berhasil ditangkap di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, Selasa (04/02/2020).
Kapolres Tasikmalaya AKBP Dony Eka Putra,S.IK belum lama ini mengatakan, bahwa pelaku Andi Bahtiar ini sengaja melarikan diri usai mengetahui sejumlah orang tewas menenggak racikan (oplosan) alkohol sebagai bahan utama yang dibeli darinya.
Pelaku menjual alkohol 70 dan 96 persen kepada para korban dari tiga lokasi berbeda di Leuwisari dan Sariwangi.
Pelaku ternyata residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang baru beberapa pekan keluar dari Lembaga Pemasyarakat Kelas 2-B Tasikmalaya. Polisi terpaksa menghadiahi tembakan dengan peluru akibat pelaku melakukan perlawanan saat ditangkap.
“Ini tergolong licin, pelaku yang residivis kasus 365 pencurian kekerasan ini baru keluar penjara lalu jualan alkohol yang tewaskan tujuh orang, dia lari Kepacitan bolak balik Jakarta. Saat dalam proses penangkapan tersangka sempat melawan yang akhirnya kita beri tindakan terukur,” jelas Kapolres.
Pelaku ini, membeli alkohol secara online untuk dijual di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Pelaku menjualnya seharga 20 ribu rupiah perbotol kepada peminum oplosan.
Pelaku mengakui beli alkohol secara online di aplikasi belanja online shopee, alkoholnya terus dijual lagi seharga 20 ribu rupiah. “Saya belinya satu dus berisi 20 botol alkohol seharga 155 ribu saja,” aku Andi dihadapan Polisi.
Polisi amankan barang bukti minuman alkohol. Tiga botol alkohol 70 dan 96 persen serta minuman bernergi.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat pasal 204 KUHP dengan ancaman kurungan seumur hidup penjara.
“Kita kenakan pasal 204 KUHP pidana ancaman hukuman seumur hidup, bagi para pelaku.” ujar Kapolres. (Abi)