Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the js_composer domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/yeshabag/public_html/dutapriangan.co.id/wp-includes/functions.php on line 6170

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wp-staging domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/yeshabag/public_html/dutapriangan.co.id/wp-includes/functions.php on line 6170

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the jetpack domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/yeshabag/public_html/dutapriangan.co.id/wp-includes/functions.php on line 6170

Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain jnews dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/yeshabag/public_html/dutapriangan.co.id/wp-includes/functions.php on line 6170

Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain jnews dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/yeshabag/public_html/dutapriangan.co.id/wp-includes/functions.php on line 6170
Terkuaknya Perda Tanpa Perbup, Praktisi Hukum Gary Sebut Bupati Tidak Tertib Perundang-undangan – Duta Priangan
Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! Komentar kondisional IE diabaikan oleh semua browser yang didukung. in /home/yeshabag/public_html/dutapriangan.co.id/wp-includes/functions.php on line 6170
  • Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Kamis, Juni 11, 2026
  • Login
Duta Priangan
Advertisement
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Duta Priangan
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Penggerak Otonomi Daerah
No Result
View All Result
Home Hukum

Terkuaknya Perda Tanpa Perbup, Praktisi Hukum Gary Sebut Bupati Tidak Tertib Perundang-undangan

myadmin by myadmin
12 Juni 2023
in Hukum
0
Terkuaknya Perda Tanpa Perbup, Praktisi Hukum Gary Sebut Bupati Tidak Tertib Perundang-undangan
101
SHARES
195
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Praktisi Hukum Karawang, Gary Gagarin Akbar, SH.,MH

Karawang, Duta Priangan – Terungkapnya ratusan peraturan daerah (Perda) yang telah dibuat tetapi ternyata tidak ditindaklanjuti dengan peraturan bupati (Perbup) belakangan ini menjadi sorotan publik.

Praktisi hukum yang juga Ketua Prodi Ilmu Hukum Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang, Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H., turut menyoroti permasalahan tersebut.

Gary menilai, abainya Bupati tehadap pembentukan Perbup sebagai bukti jika Bupati tidak memiliki komitmen terhadap urgensi pembentukkan peraturan peundangan-undangan.

“Yang harus kita ketahui bersama bahwa dalam pembentukkan peraturan daerah itu dilakukan oleh legislatif bersama dengan eksekutif. Artinya eksekutif pun ikut dan tahu mengenai peraturan daerah apa saja yang akan dibuat, dibahas, dan yang akan disahkan,” ucap Gary kepada Duta Priangan, Minggu (11/6/2023).

Gary menegaskan, pihak eksekutif seharusnya paham betul jika Perda sebagai peraturan pelaksanaan membutuhkan Perbup sebagai peraturan teknisnya.

“Jika tidak ada Perbup maka Perda tersebut tidak akan bisa dieksekusi implementasinya karena tidak mungkin peraturan teknis dimasukan dalam Perda,” terang kandidat doktor ilmu hukum ini.

Gary kembali menegaskan, Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang harus memahami apa itu prinsip negara hukum dimana setiap penyelenggaraan pemerintahan harus didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jadi pemerintah tidak bisa seenaknya berbuat kepada masyarakat jika tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka posisi kedudukan peraturan disini sangat penting untuk menunjang pembangunan yang ada di Kabupaten Karawang. Baik untuk pembangunan infrastruktur maupun untuk penyelesaian masalah sosial yang ada. Jika seperti ini maka yang terjadi adalah adanya stagnasi pemerintahan. Tidak bsa dilaksanakan karena payung hukumnya belum siap. Terjadi kekosongan hukum disana meskipun perdanya sudah ada,” tegasnya.

Kembali lagi ini masalah komitmen dan prioritas kepala daerah mau membawa kabupaten karawang ke arah mana. Kita lihat ketegasan bupati akan seperti apa ke depan karena masalah ini sudah terjadi beberapa tahun ke belakang dimana banyak Perda belum ditindaklanjuti dengan peraturan Bupatinya,” sambungnya.

“Jadi bisa dikatakan pemerintah daerah atau bupati tidak tertib peraturan perundang-undangan,” timpalnya lagi.

Gary menjelaskan, dasar ditetapkannya Perbup itu ada dua berdasarkan UU Pembentukkan Peraturan Perundang-undangan. Pertama, diperintahkan oleh peraturan perundangan yang lebih tinggi atau kedua, karena Kewenangan.

“Dalam hal ini berarti bupati dengan sengaja tidak menetapkan perbupnya atau dapat dikatakan ada pembiaran. Kemudian kita juga bisa kaitan dengan UU Pemda tentang kewajiban kepala daerah salah satunya adalah melaksanakan ketentuan peraturan-peraturan perundang-undangan. Tapi faktanya Bupati tidak melaksanakan kewajibannya sebagai kepala daerah,” tutupnya. (Jodi S)

Tags: KarawangPerbup KarawangPerdaPraktisi Hukum
Previous Post

Ngarak Pataka Songsong Hari Jadi Ciamis Ke-381 Dipungkas Meriah Di Eks Kwadanaan Panumbangan

Next Post

Masjid Adz Dzikraa DPUPR Kabupaten Karawang Diresmikan

Next Post
Masjid Adz Dzikraa DPUPR Kabupaten Karawang Diresmikan

Masjid Adz Dzikraa DPUPR Kabupaten Karawang Diresmikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Galat basis data WordPress: [Unknown column 'v.last_viewed' in 'WHERE']
SELECT SQL_CALC_FOUND_ROWS p.ID AS 'id', p.post_title AS 'title', p.post_date AS 'date', p.post_author AS 'uid', SUM(v.pageviews) AS 'pageviews' FROM wpvj_popularpostssummary v LEFT JOIN wpvj_posts p ON v.postid = p.ID WHERE 1 = 1 AND p.post_type = 'post' AND v.last_viewed > DATE_SUB('2026-06-11 20:37:59', INTERVAL 1 MONTH) AND p.post_password = '' AND p.post_status = 'publish' GROUP BY v.postid ORDER BY pageviews DESC LIMIT 0, 5;

Berita Populer

No Content Available
  • Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Hotline: 0853-2330-0808 (PIMUM)

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In