“Terduga Tiada Lain Ayah Tiri Korban”
Karawang, Duta Priangan – Pasca Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan Anak (TRC PPA) Korda Karawang mendapatkan laporan telah terjadi kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah tiri dengan inisial H terhadap anak di bawah umur sebut saja Bunga (15) dengan cepat TRC PPA dalam ini tim dibawah koordinator Pini Singgrit, S.Kom langsung melakukan konfirmasi kebenaran kepada kepala desa yang juga menghubungi Kadus setempat kejadian perkara yakni di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang.
Setelahnya mendapatkan hasil konfirmasi yang cukup, Jum’at (05/06/2020) TRC PPA Korda Karawang mendampingi pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karawang dan mendapat bukti laporan polisi Nomor: LP/B-550/VI/2020/Jabar/Res.Krw, Tanggal 05 Juni 2020, tentang perkara tindak pidana “Persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak perempuan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 atau 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 Tahun 2016 tentang perunahan kedua atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Diutarakan Pini Singgrit, S.Kom, “Dengan terjadinya seperti itu TRC PPA Koorda Karawang sangat mengutuk keras tindakan yang tidak mencerminkan akhlak yang baik karena seorang ‘Ayah’ walaupun ayah tiri seharusnya bisa melindungi seorang anak dan mendidiknya dengan baik terlebih ini anak perempuan” tandas Pini.
“TRC PPA Koorda Karawang siap untuk mendampingi secara bantuan hukum ataupun trauma healing terhadap korban maupun kepada keluarga korban. Kita lindungi sesuai undang-undang yang berlaku di negara ini.” pungkasnya. (Jhokun)