“Pekerjaan Semerawut Terkesan Lepas Kontrol, Pihak Berkompeten Pura-pura Tidak Tau”
Karawang, Duta Pringan – Dapat memelihara kota dengan tampilan cantik dan rapih, mungkin semua itu menjadi harapan yang di inginkan seluruh pimpinan daerah dimanapun.
Seperti halnya di Kabupaten Karawang, berharap dapat mempercantik tampilan muka kota, dengan merealisasikan program kegiatan (Proyek-red) tempat Pejalan Kaki (Pendestrian) atau biasa kita sebut Trotoar, hingga menguras anggaran cukup signifikan, namun upaya itu sepintas hanyalah bualan semata.
Menurut pantauan Duta Priangan belum lama ini dilapangan, hasil program kegiatan pendestrian (trotoar) di Jalan Ahmad Yani tersebut saat berita ini dilansir masih nampak dibiarkan semerawut, padahal usia proyek tersebut belum genap satu tahun. Pihak-pihak berkompeten dalam pengawasan pelaksanaan maupun hasil pekerjaan seolah tidak ada sama sekali, padahal anggaran yang digunakan disana cukup besar dan sudah seharusnya mendapat kontrol yang ketat
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Karawang, Rambudi mengatakan, kerusakan proyek trotoar disepanjang jalan Ahmad Yani menurutnya masih dalam masa pemeliharaan tanggung jawab pihak pemborong. Bila berakhir masa pemeliharaan, maka pihak dinas akan melakukan Final Hand Over (FHO) atau serah terima terakhir.
“Sampai saat ini proyek trotoar itu belum dilakukan FHO, jadi untuk proyek senilai 15 miliar tersebut, masa pemeliharaannya masih tanggung jawab pemborong, yang artinya ada uang jaminan 7 % yang belum di cairkan, sekitar 800 jutaan,” ungkap Rambudi.
Jika mengacu kepada aturan, Rambudi menjelaskan terhitung 126 hari (atau 6 bulan) masa perawatan pekerjaanan tersebut masih tanggung jawab pelaksanaan. Namun, jika lebih dari 6 bulan, maka itu sudah harus di FH- kan oleh dinas.
“Tapi memang kalau dihitung dari penyelesaian sebenarnya pekerjaan itu sudah lebih dari 6 bulan. Namun, jika belum FHO memang masih tanggung jawab mereka (Pemborong-red).
Jika perbaikan itu masih dalam masa pertanggungan jawaban pihak pemborong. Akan tetapi, pihak pemborong tidak melakukan perbaikan, pihak dinas hanya bisa melakukan peneguran saja, tidak ada sanksi apa- apa,” beber Rambudi.
Dikatakan Rambudi, bahan di proyek trotoar itu sudah sesuai spek, karena memang itu tidak direncanakan untuk diinjak oleh kendaraan roda empat, itu diperuntukkan bagi pejalan kaki, dan sebetulnya sesuai permintaan Ibu Bupati pendestrian itu akan di jadikan lahan hijau.
“Kemarin-kemarin memang ada yang lepas dan retak, memang kita akui sekarang pun masih ada yang lepas dan retak, di kisaran wilayah Kaki Lima didepan Hotel Omega. Diwilayah itu kendaraan mobilnya naik terus ke atas trotoar, akhirnya proyek trotoar yang disana pecah terus, padahal bahan material itu sudah dilakukan penggantian selama 3 kali,” ulas Rambudi.
Lebih lanjut Rambudi mengatakan, menurutnya proyek trotoar disepanjang Jalan Ahmad Yani tidak semuanya ancur, ada beberapa lokasi yang menurutnya tidak ada masalah, kemungkinan kemampuan para pelaksana tidak semua memahami atau tidak semua memiliki keahlian yang sama, jadi yang lokasi ancur, kemungkinan pelaksananya tidak paham.
“Memang trotoar itu ngak semuanya ancur, karena itu kan yang bekerja ada 400 orang, kan ada tukang yang mungkin nakal, kan bisa saja, disini si pemborong juga mengakui. Kalau mungkin ada batu batu yang lepas, mungkin ya akibat tukang yang ngak baik,” tandas Rambudi. (Jhokun)