Ciamis, Duta Priangan – Pemkab Ciamis lakukan vaksinasi Covid-19 terhadap 2.043 pelayan publik dari berbagai elemen termasuk di dalamnya anggota DPRD dan sejumlah SKPD di lingkungan Pemkab Ciamis, bertempat di Gedung Islamic Center belum lama ini.
Akselerasi vaksinasi Covid-19 pada 2.043 pelayan masyarakat ini merupakan tahap lanjutan atau tahap ketiga dari vaksinasi yang telah dilakukan sebelumnya yaitu terhadap tenaga kesehatan, serta perangkat Kecamatan dan Desa di Kabupaten Ciamis.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis dr. Yoyo, menjelaskan tujuan akselerasi vaksinasi Covid-19 adalah untuk mempercepat capaian target (cakupan layanan vaksinasi) untuk 70% pembentukan kekebalan kelompok.
“Total target vaksinasi yakni sebanyak 2.043 orang. Dari sekian banyaknya ASN maupun non-ASN di Kabupaten Ciamis hampir seluruhnya bisa dilakukan vaksinasi, sisanya yang belum dapat melaksanakan karena ada yang tidak memenuhi syarat seperti kondisi kesehatan yang sedang kurang baik dan ibu hamil,” ujar dr. Yoyo.
dr. Yoyo menambahkan mereka yang belum dapat menjalankan vaksinasi saat ini dapat melakukan vaksinasi apabila kondisinya telah membaik dan memenuhi syarat.
“Pada hari ini selain dari pada para ASN terdapat juga dari para tokoh agama dan awak media,” imbuh dr. Yoyo.
Disampaikan dr. Yoyo, vaksinasi ini merupakan serangkaian susunan tahapan pelaksanaan vaksin Covid-19. Tahap ketiga ini diberikan kepada ASN, dan tahap keempat baru akan dilaksanakan kepada seluruh masyarakat.
“Jangan takut untuk divaksin, justru tujuannya adalah ini merupakan upaya ikhtiar kita dalam memerangi Covid-19, karena dengan vaksin maka kekebalan tubuh akan terbentuk dan dengan 70% jumlah penduduk yang sudah di vaksin maka, Insya Allah pandemi Covid-19 akan segera berlalu, ” jelasnya.
Sementara, menurut Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) dr. Bayu Yudiawan, penerima vaksin tersebut juga ada yang tidak bisa diberikan vaksin, diantaranya yaitu mereka yang mengidap atau mempunyai riwayat penyakit tertentu (kronis), dan mereka yang sudah pernah terpapar dan dinyatakan positif Covid-19 sebelum 30 hari kebelakang.
“Mereka yang sudah pernah dinyatakan positif Covid-19 sebelum 30 hari dinyatakan positif Covid-19 tidak diberikan vaksin, alasannya adalah karena kekebalan tubuhnya secara alami sudah terbentuk, akan tetapi berbeda dengan kita yang belum dalam artian ini sebagai langkah pencegahan,” terangnya.
Terakhir, dr. Bayu Yudiawan menyampaikan, tahapan vaksin dosis kedua sesuai jadwal akan diberikan pada tanggal 6 April 2021 mendatang. (rgl)