Bandung, Duta Priangan – Wagub Jabar UU Ruzhanul Ulum gencar menyosialisasikan Keputusan Gubernur (Kepgub) No 443/Kep.326-Hukham/2020 tentang Perubahan atas Kepgub Jabar No 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid -19 di Lingkungan Pondok Pesantren.
Ia menyatakan sangat menghargai pendapat kiai, pengurus pesantren, dan organisasi masyarakat (ormas) Islam, jadi pertimbangan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar dalam mengeluarkan protokol kesehatan di pondok pesantren (ponpes).
“Semua poin sudah dibacakan dan semua diterima oleh pengurus pondok pesantren. Harapan kami dengan Kepgub ini adalah kemaslahatan,” ujar Uu di Kota Bandung, Senin (15/6/20).
Uu mengatakan, meski Kepgub sudah dikeluarkan, Pemda Provinsi Jabar masih menerima masukan dan saran dari kiai, pengurus pesantren, dan ormasi Islam di 27 kabupaten/kota di Jabar. Tujuannya, Kepgub Jabar yang berisi protokol Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sesuai dengan ponpes di seluruh Jabar.
“Ini (Kepgub) tidak lahir tiba-tiba. Pertama, kami bikin draft yang langsung disampaikan ke kiai yang mewakili 27 kota/kabupaten, ada dari kelompok pesantren muadalah, ada yang wakil pesantren salafiyah, ada yang wakil pesantren khalafiah. Juga ada dari MUI, Kemenag, serta ada dari komunitas-komunitas pesantren,” ucapnya.
Terkait sanksi, hal tersebut tidak diatur dalam norma protokol, tetapi dalam contoh format Surat Pernyataan butir ketiga dan merupakan bentuk komitmen ponpes untuk melaksanakan protokol kesehatan sehingga menjamin keamanan kiai, santri, asatidz dan pihak lain yang beraktivitas di ponpes.
Adapun bentuk sanksi yang akan diterapkan apabila terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan ada dalam koridor administratif, dalam bentuk teguran lisan atau tertulis.
Format surat pernyataan, apalagi contoh format, bukan norma yang bersifat mengikat sehingga dalam hal pesantren tidak menyepakati butir ketiga dari Surat Pernyataan Kesanggupan, maka butir ketiga bisa dikesampingkan.
Uu mengatakan, dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No 443/Kep.326-Hukham/2020 tentang Perubahan atas Kepgub Jabar No 443/Kep.321-Hukham/2020, butir ketiga tersebut sudah dihapus.
“Ini sebagai bukti bahwa tidak ada muatan apapun dari keberadaan Kepgub selain untuk membuat perlindungan terhadap aktivitas di pesantren,” tegas Uu.
Selain mengeluarkan protokol kesehatan, menurut Uu, pihaknya akan memperhatikan ponpes dengan menyiapkan bantuan kesehatan, mulai dari masker, vitamin, hingga alat rapid test. Untuk bantuan tunai, dirinya mengatakan hal itu masih dalam tahap pembahasan.
Adapun dalam Kepgub tentang penerapan AKB di Ponpes ini pun, berisi 15 protokol
kesehatan umum, lima protokol kedatangan kiai, santri, asatidz, dan pihak lain,
tujuh protokol di masjid, sembilan protokol di tempat belajar, 14 protokol di
kobong (penginapan santri), sembilan protokol di tempat makan, delapan protokol
di kantin, dan tiga protokol jika ada indikasi Covid-19 di pesantren.
Pengurus ponpes juga perlu menyediakan media sosialisasi protokol kesehatan bagi para santri. Serta secara rutin menjaga kebersihan fasilitas di ponpes, dan membuat surat pernyataan kesanggupan memenuhi protokol kesehatan yang ditujukan kepada Gugus Tugas di Kabupaten/ kota masing-masing.
Adapun dalam Kepgub Jabar Nomor 443/Kep.326-Hukham/2020 berisi anjuran penerapan AKB di Pondok Pesantren. Misalnya protokol umum yang harus dipenuhi adalah memakai masker, membatasi aktivitas dengan jaga jarak, dan menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir yang dilengkapi sabun.
Bagi kiai, santri, asatidz, dan pihak lain yang masuk ke pesantren, mereka harus menaati protokol umum. Sebelum beraktivitas di ponpes, mereka juga harus melakukan isolasi mandiri selama 14 hari di ponpes tersebut.
Di tempat ibadah, protokol yang harus dijalani bagi pengurus yakni tidak menggunakan karpet/sajadah, mukena, dan sarung umum. Saat shalat, jemaah pun harus menjaga jarak minimal 1 meter serta menghindari kontak fisik.
Di tempat belajar/kelas, jaga jarak minimal 1 meter harus dipenuhi. Selain itu, metode tugas kelompok, praktek olahraga, dan penggunaan sarana prasarana yang digunakan bersama-sama ditiadakan.
Sementara di kobong atau tempat santri menginap, yang harus ditaati selain protokol umum adalah tidak berbagi kasur antara para santri, melarang santri berbagi makanan dan minuman bekas pakai, dan melarang santri menggunakan pakaian, perlengkapan mandi, ibadah, dan alat makan secara bersama-sama. Dan jika terdapat indikasi Covid-19, pengurus ponpes harus membawa orang terindikasi itu ke fasilitas pelayanan kesehatan. Jika dirujuk, pengurus ponpes harus membersihkan tempat tidur dan peralatan orang tersebut. Selain itu, pihak yang kontak dengan orang terindikasi harus melakukan isolasi selama 14 hari. (Jagur)