• Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Selasa, Februari 10, 2026
Duta Priangan
Advertisement
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Duta Priangan
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Penggerak Otonomi Daerah
No Result
View All Result
Home Perhelatan & Peristiwa

Wagub Uu Lakukan Sidak Galian C Kota Tasikmalaya

myadmin by myadmin
23 Januari 2019
in Perhelatan & Peristiwa
0
Wagub Uu Lakukan Sidak Galian C Kota Tasikmalaya
147
SHARES
282
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

“Tindak Lanjuti Jabar Quick Response, Wagub Uu Stop Oprasional Galian C PT Guna Darma”

Tasikmalaya, Duta Priangan – Menanggapi laporan dari masyarakat melalui Jabar Quick Response tentang adanya perusahaan tambang pasir ilegal, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum melakukan inspeksi mendadak ke PT Trie Mukty Pertama Putra dan PT Gunadarma Putra yang keduanya berlokasi di Kelurahan Sukalaksana Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya, belum lama ini.

Di PT Gunadarma Putra, Wagub Uu didampingi pejabat dari Dinas ESDM Provinsi Jabar, langsung meninjau ke lokasi penambangan pasir dan terlihat sejumlah pekerja berikut alat berat sedang beroperasi. Setelah memeriksa dokumen perizinan, diketahui pemilik perusahaan tidak mampu menunjukannya. Dengan begitu, Uu menyatakan perusahaan tersebut dinyatakan ilegal.

“Saya mendapat perintah langsung dari Pak Gubernur untuk kroscek ke perusahaan tambang terkait adanya laporan dari masyarakat melalui Jabar Quick Response. Seletah saya periksa ternyata ini ilegal karena tidak bisa menunjukan kelengkapan administrasinya,” kata Wagub.

Untuk itu, pihaknya akan memanggil pemilik perusahaan ke Pemprov Jabar untuk dimintai pertanggung jawaban dan memecahkan solusinya. Untuk sementara Uu meminta PT Gunadarma Putra menghentikan operasinya sebelum melengkapi syarat yang harus dipenuhi.

“Kami akan rapatkan ini di Gedung Sate bersama pihak terkait, untuk sementara saya minta perusahaan tidak beroperasi dulu karena ini jelas ilegal,” ujarnya.

Menurut pihak PT Gunadarma Putra, pengajuan izin sudah disampaikan ke Pemkot Tasikmalaya sejak tahun 2013. Namun Pemkot belum memberikan legalitas karena kurangnya persyaratan yang harus dipenuhi.

“Kami sudah ajukan izin sejak 2013 ke Pemkot Tasikmalaya namun kami hanya diberikan keterangan resi dan kami masih menunggunya sampai sekarang,” kata H Ade perwakilan dari PT Gunadarma Putra.

Sesuai peraturan, mulai tahun 2015 izin pertambangan berpindah ke pemerintah provinsi. Untuk itu semua perusahaan tambang di seluruh Jabar harus membuat permohonan perizinan ke pemerintah provinsi.

Berbeda dengan PT Trie Mukty Pertama Putra, saat Wagub periksa kelengkapan administrasinya, perusahaan tambang pasir tersebut memiliki surat legalitas yang sah dan masih berlaku.

“PT Trie Mukty Pertama Putra ini saya lihat, saya periksa legalitasnya, pajaknya mereka memiliki dan telah memenuhi persyaratan administrasi, bayar perbulan langsung ke Bank bjb dan mengenai permasalahan dampak lingkungannya saya lihat juga tidak ada. Artinya perusahaan ini menurut pantauan kami legal,” ucap Uu.

Uu mengatakan, legalitas adalah aspek penting yang harus dipenuhi perusahaan. Legalitas akan memberikan kemudahan dan kenyamanan dalam beroperasi. “Perlu diketahui bahwa legalitas ini akan memberikan kemudahan dalam berusaha dan tenang. Kami juga akan memberikan kemudahan bagi mereka yang memiliki niat baik, masyarakat pun jadi tidak waswas akan dampak buruk dari pertambangannya,” kata Uu. (AA)

Tags: Galian C Kota TasikmalayaPT Guna Darma Tak Kantongi Ijin GalianWagub Jabar Sidak Tambang Kota Tasik
Previous Post

Bupati dan Wakil Bupati Garut Resmi Dilantik

Next Post

Situ Bagendit Diproyeksikan Jadi Destinasi Wisata Kelas Dunia

Next Post
Situ Bagendit Diproyeksikan Jadi Destinasi Wisata Kelas Dunia

Situ Bagendit Diproyeksikan Jadi Destinasi Wisata Kelas Dunia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Berita Populer

Pemerintah Kota Tasikmalaya Tuntaskan Pelantikan & Pengambilan Sumpah Terhadap Cakep SD & SMP Hasil Rekruitmen APBN Tahun 2025
Pendidikan

Pemerintah Kota Tasikmalaya Tuntaskan Pelantikan & Pengambilan Sumpah Terhadap Cakep SD & SMP Hasil Rekruitmen APBN Tahun 2025

by Admin1
23 Januari 2026
1

"BKPSDM Gercap Upload SIM KSPS, BKN Pun Segera Terbitkan Pertek Untuk 4 Calon Kepala Sekolah (Cakep-red) Yang Terjeda Dilantik Akhirnya...

Read more
FKKS Purbaratu Hantarkan Elsa Kristina Ke Tempat Tugas Barunya, SDN 1 Pengadilan Kecamatan Tawang

FKKS Purbaratu Hantarkan Elsa Kristina Ke Tempat Tugas Barunya, SDN 1 Pengadilan Kecamatan Tawang

18 Juni 2025
Kades Sinartanjung Pataruman Kota Banjar, Apresiasi Turnamen Sepak Bola Usia Dini

Kades Sinartanjung Pataruman Kota Banjar, Apresiasi Turnamen Sepak Bola Usia Dini

7 Februari 2026
Walikota Tasikmalaya Lantik 4 PJPT Serta 34 Kepala Sekolah

Walikota Tasikmalaya Lantik 4 PJPT Serta 34 Kepala Sekolah

15 Januari 2026
Lepas Sambut Plt Dan Kepala Definitif SMPN 13 Kota Tasikmalaya Sederhana Sarat Makna

Lepas Sambut Plt Dan Kepala Definitif SMPN 13 Kota Tasikmalaya Sederhana Sarat Makna

29 Januari 2026
  • Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Hotline: 0853-2330-0808 (PIMUM)

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In