Tasikmalaya, Duta Priangan – Setiap dalam pendirian menara BTS (Base Transceiver Station) sudah mempunyai izin, baik izin warga sekitar radius maupun izin dari beberapa dinas terkait adapun dalam praktiknya mereka selalu curi star dengan berdiri dahulu sebelum memiliki izin-izin yang lengkap.
Satu contoh, dengan berdirinya menara BTS ( Base Transceiver Station) telkomsel di kampung lebak sari RT.03/04 Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya yang di duga izin tersebut belum selesai kepada warga masyarakat. Yang mana di lokasi tersebut terpampang spanduk penolakan melarang mendirikan tower di lebak sari.
Seperti yang di katakan salah seorang warga disana inisial (red- UD ) bahwa dari awal sampai dengan berdirinya tower tersebut tidak ada musyawarah lagi, apalagi sosialisasi dari pihak perusahaan tersebut, kalau adapun kami warga akan tetap menolak, “tuturnya
Selain itu dalam bentuk penolakan ini kami sudah tertuang dalam kesepakatan bersama warga dengan meembubuhkan tandatangan, bahwa itu alasan kami. Simpel jika ingin hidup sehat, tanpa radiasi, “Pungkasnya ( Samsu )