• Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Senin, Mei 25, 2026
Duta Priangan
Advertisement
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Duta Priangan
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Penggerak Otonomi Daerah
No Result
View All Result
Home Sosial Politik

Bawaslu Sebut Baligo H. Aep Yang Bertengger Di Kantor Pemerintah Bukan Pelanggaran Pemilu

myadmin by myadmin
12 Oktober 2024
in Sosial Politik
1
Bawaslu Sebut Baligo H. Aep Yang Bertengger Di Kantor Pemerintah Bukan Pelanggaran Pemilu
26
SHARES
50
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Karawang, Dutapringan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang menyatakan foto atau gambar petahana yang masih terpasang di kantor pemerintahan bukan termasuk pelanggaran Pilkada Karawang 2024.

Hal itu tertuang dalam surat rekomendasi Bawaslu Karawang bernomor 168/PP.K/JB-10/10/2024 yang ditujukan ke Pjs Bupati Karawang.

Dalam surat tersebut, Bawaslu menegaskan penanganan pelaporan dugaan pelanggaran terkait baliho, spanduk atau reklame yang memuat foto Bupati Karawang, Aep Syaepuloh yang kini menjadi kontestan Pilkada tidak termasuk kategori alat peraga kampanye (APK).

Bawaslu menyebut kesimpulan itu merujuk pada keterangan ahli, Peraturan Bawaslu Nomor 6 tahun 2024, Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2024 maupun PKPU Nomor 13 tahun 2024.

“Dasar pertimbangan rekomendasi itu sudah berdasarkan regulasi yang ada, hasil kajian hukum terkait penanganan pelanggaran, salah satunya dari keterangan ahli,” ungkap Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi saat dikonfirmasi, Senin (14/10).

“Ketika tidak terbukti sebagai APK kampanye di fasilitas negara, maka tidak terpenuhi unsur sebagai pelanggaran,” tambahnya.

Itu artinya, kata dia, baliho atau reklame program-program pemda yang memuat foto petahana, diserahkan kembali kewenangannya kepada Pemkab Karawang sebagaimana fungsinya.

“Iya karena memang itu kan bukan bagian dari APK, maka kami serahkan kepada pemda terkait proses penertibannya berdasarkan tugas, fungsi dan wewenangnya,” tutupnya.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu tim hukum dari Paslon nomor urut 01, Acep Jamhuri dan Gina Swara melaporkan dugaan pelanggaran pemilu terkait foto petahana di setiap instansi pemerintahan ke Kantor Bawaslu Karawang, Jumat (11/10/2024).

Pelaporan itu dilakukan agar pelaksanaan kampanye pada Pilkada 2024 berjalan adil tanpa melibatkan fasilitas negara.

“Kami telah melaporkan terkait dengan pelanggaran, dimana baliho atau billboard petahana masih terpasang di beberapa kantor intasi dinas maupun kantor desa, serta beberapa sudut kota, dimana hal itu melanggar ketentuan Pasal 54 ayat 1 huruf b, jo pasal 61 huruf a, dan PKPU nomor 13 tahun 2024,” ungkap Direktorat Hukum dan Advokasi Acep-Gina Pontas Hutahahean usai laporan di Kantor Bawaslu Karawang.,(JS)

Tags: #bawaalu#calonpetaha#paalonacep-gina#pemilukadaserenyak#pilkadakarawang
Previous Post

Marathon Berziarah Kepada Pini Sepuh, Pjs. Bupati Tasikmalaya Sampai Ke Pamijahan

Next Post

Bagi ASN Masuk Tahapan Pemilukada Harap Hati-hati Memberi Peraga/Kode Tangan Atau Slogan Saat Berphoto

Next Post
Bagi ASN Masuk Tahapan Pemilukada Harap Hati-hati Memberi Peraga/Kode Tangan Atau Slogan Saat Berphoto

Bagi ASN Masuk Tahapan Pemilukada Harap Hati-hati Memberi Peraga/Kode Tangan Atau Slogan Saat Berphoto

Comments 1

  1. Ping-balik: Bagi ASN Masuk Tahapan Pemilukada Harap Hati-hati Memberi Peraga/Kode Tangan Atau Slogan Saat Berphoto – Duta Priangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Berita Populer

Oknum Kades Berprestasi di Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Diduga Kuat Tersandung Hukum Pungli Banprov di Ciamis
Hukum

Oknum Kades Berprestasi di Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Diduga Kuat Tersandung Hukum Pungli Banprov di Ciamis

by Admin1
16 April 2026
0

"Jaringan Pengutip Dana Banprov Bagi Desa Berprestasi di Jabar Terindikasi Terorganisir, APH Akan Kembang Lanjut" Tasikmalaya, Duta Priangan - Perkembangan...

Read more
Jelang Tahun Ajaran 2026/2027, FOSSMA Kota Tasikmalaya Ajukan Empat Tuntutan Utama Berikut Teken MoU

Jelang Tahun Ajaran 2026/2027, FOSSMA Kota Tasikmalaya Ajukan Empat Tuntutan Utama Berikut Teken MoU

19 Mei 2026
Kunjungan Anggota FOSSMA Disambut Hangat Ketua Umum DKM Mesjid Agung Kota Tasikmalaya

Kunjungan Anggota FOSSMA Disambut Hangat Ketua Umum DKM Mesjid Agung Kota Tasikmalaya

22 Mei 2026
Peringati Hardiknas 2026, PGRI Kecamatan Indihiang Gelar Baksos Donor Darah

Peringati Hardiknas 2026, PGRI Kecamatan Indihiang Gelar Baksos Donor Darah

4 Mei 2026
KDM Canangkan Karnaval Binokasih Sebagai Agenda Tahunan Jawa Barat

KDM Canangkan Karnaval Binokasih Sebagai Agenda Tahunan Jawa Barat

30 April 2026
  • Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Hotline: 0853-2330-0808 (PIMUM)

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In