• Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Sabtu, Juli 11, 2026
  • Login
Duta Priangan
Advertisement
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Duta Priangan
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Penggerak Otonomi Daerah
No Result
View All Result
Home Sosial Politik

Bawaslu Sebut Baligo H. Aep Yang Bertengger Di Kantor Pemerintah Bukan Pelanggaran Pemilu

myadmin by myadmin
15 Oktober 2024
in Sosial Politik
1
Bawaslu Sebut Baligo H. Aep Yang Bertengger Di Kantor Pemerintah Bukan Pelanggaran Pemilu
27
SHARES
51
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Karawang, Dutapringan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang menyatakan foto atau gambar petahana yang masih terpasang di kantor pemerintahan bukan termasuk pelanggaran Pilkada Karawang 2024.

Hal itu tertuang dalam surat rekomendasi Bawaslu Karawang bernomor 168/PP.K/JB-10/10/2024 yang ditujukan ke Pjs Bupati Karawang.

Dalam surat tersebut, Bawaslu menegaskan penanganan pelaporan dugaan pelanggaran terkait baliho, spanduk atau reklame yang memuat foto Bupati Karawang, Aep Syaepuloh yang kini menjadi kontestan Pilkada tidak termasuk kategori alat peraga kampanye (APK).

Bawaslu menyebut kesimpulan itu merujuk pada keterangan ahli, Peraturan Bawaslu Nomor 6 tahun 2024, Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2024 maupun PKPU Nomor 13 tahun 2024.

“Dasar pertimbangan rekomendasi itu sudah berdasarkan regulasi yang ada, hasil kajian hukum terkait penanganan pelanggaran, salah satunya dari keterangan ahli,” ungkap Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi saat dikonfirmasi, Senin (14/10).

“Ketika tidak terbukti sebagai APK kampanye di fasilitas negara, maka tidak terpenuhi unsur sebagai pelanggaran,” tambahnya.

Itu artinya, kata dia, baliho atau reklame program-program pemda yang memuat foto petahana, diserahkan kembali kewenangannya kepada Pemkab Karawang sebagaimana fungsinya.

“Iya karena memang itu kan bukan bagian dari APK, maka kami serahkan kepada pemda terkait proses penertibannya berdasarkan tugas, fungsi dan wewenangnya,” tutupnya.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu tim hukum dari Paslon nomor urut 01, Acep Jamhuri dan Gina Swara melaporkan dugaan pelanggaran pemilu terkait foto petahana di setiap instansi pemerintahan ke Kantor Bawaslu Karawang, Jumat (11/10/2024).

Pelaporan itu dilakukan agar pelaksanaan kampanye pada Pilkada 2024 berjalan adil tanpa melibatkan fasilitas negara.

“Kami telah melaporkan terkait dengan pelanggaran, dimana baliho atau billboard petahana masih terpasang di beberapa kantor intasi dinas maupun kantor desa, serta beberapa sudut kota, dimana hal itu melanggar ketentuan Pasal 54 ayat 1 huruf b, jo pasal 61 huruf a, dan PKPU nomor 13 tahun 2024,” ungkap Direktorat Hukum dan Advokasi Acep-Gina Pontas Hutahahean usai laporan di Kantor Bawaslu Karawang.,(JS)

Tags: #bawaalu#calonpetaha#paalonacep-gina#pemilukadaserenyak#pilkadakarawang
Previous Post

Marathon Berziarah Kepada Pini Sepuh, Pjs. Bupati Tasikmalaya Sampai Ke Pamijahan

Next Post

Bagi ASN Masuk Tahapan Pemilukada Harap Hati-hati Memberi Peraga/Kode Tangan Atau Slogan Saat Berphoto

Next Post
Bagi ASN Masuk Tahapan Pemilukada Harap Hati-hati Memberi Peraga/Kode Tangan Atau Slogan Saat Berphoto

Bagi ASN Masuk Tahapan Pemilukada Harap Hati-hati Memberi Peraga/Kode Tangan Atau Slogan Saat Berphoto

Comments 1

  1. Ping-balik: Bagi ASN Masuk Tahapan Pemilukada Harap Hati-hati Memberi Peraga/Kode Tangan Atau Slogan Saat Berphoto – Duta Priangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Berita Populer

Kadishub Karawang Bantah Keras Tudingan Miring Yang Menyerang Sisi Pribadinya
Ragam Berita

Kadishub Karawang Bantah Keras Tudingan Miring Yang Menyerang Sisi Pribadinya

by Admin1
17 Juni 2026
0

Kadishub Kabupaten Karawang, Muhana, S.STP., M.M

Read more
Oknum Kades Berprestasi di Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Diduga Kuat Tersandung Hukum Pungli Banprov di Ciamis

Oknum Kades Berprestasi di Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Diduga Kuat Tersandung Hukum Pungli Banprov di Ciamis

16 April 2026
Polres Karawang Khidmat Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara Ke-80

Polres Karawang Khidmat Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara Ke-80

1 Juli 2026
Jelang Tahun Ajaran 2026/2027, FOSSMA Kota Tasikmalaya Ajukan Empat Tuntutan Utama Berikut Teken MoU

Jelang Tahun Ajaran 2026/2027, FOSSMA Kota Tasikmalaya Ajukan Empat Tuntutan Utama Berikut Teken MoU

19 Mei 2026
Polres Karawang Bertransformasi Jadi Polresta

Polres Karawang Bertransformasi Jadi Polresta

28 Juni 2026
  • Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Hotline: 0853-2330-0808 (PIMUM)

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In