Taufiq: “Pelantikan Dewas RSUD dr. Soekardjo Yang Dilakukan Viman Itu Cacat Prosedural, Substantif dan Telah Mencampuradukan kewenangan”
Tasikmalaya, Duta Priangan – Advokat senior Kota Tasikmalaya, Ir. Taufiq Rahman, S.H., M.H., CPCL melayangkan kritik keras terhadap pelantikan Dewan Pengawas (Dewas) RSUD dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya. Ia bahkan mengancam akan membawa persoalan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena dinilai cacat prosedural, Substantif dan mencampuradukan kewenangan.

Hal ini diutarakannya dihadapan Komisi I dan Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya Dalam Forum Audensi yang berlangsung di Lantai II Ruang Banggar, Rabu (14/10/2026).
Menurut Taufiq, proses pelantikan Dewas RSUD yang belum lama ini dilakukan oleh Walikota Tasikmalaya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait Permendagri, Permenkes tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Hospital By Law RSUD dr Soekardjo.
“Pelantikan Dewan Pengawas RSUD dr. Soekardjo ini cacat prosedural karena Ada tahapan yang dilangkahi dan cacat Substantif karena ada 2 SK DEWAS yang keduanya masih berlaku sehingga jumlah Dewas secara yuridis menjadi 6 serta komposisi anggota Dewas yang seluruhnya dari pemiliknya BLUD bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Terjadi kekacauan administratif dan Substantif sehingga nampak jelas dipaksakan prosesnya,” tegas Taufiq kepada Duta Priangan seusai audens bersama DPRD.
Advokat gaek yang dikenal vokal itu menyebut, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti lengkap terkait dugaan pelanggaran prosedur dan substantif dan saat ini telah mengajukan banding administratif ke Gubernur Jabar. Jika dalam waktu 10 hari kerja dari sekarang tidak ada evaluasi ulang dari Walikota Tasikmalaya untuk membatalkan atau merubah SK tersebut, ia memastikan akan melayangkan gugatan resmi ke PTUN Bandung.
“Kami beri waktu Walikota untuk evaluasi. Kalau tidak, saya pastikan akan saya PTUN-kan. Ini demi menyelamatkan RSUD sebagai pelayanan publik vital milik rakyat Tasikmalaya, jangan dikelola dengan cara-cara yang tidak profesional,” ancamnya.
Menurut Taufik Rahman, ” Apabila SK yang batal di mata hukum ini tidak segera diperbaiki akan menimbulkan dampak yang sangat luas dan efek domino terhadap kinerja RSUD terutama RBA (Rencana Bisnis dan Anggaran) yang harus segera disusun dan ditandatangani Dan dapat berimplikasi juga kepada sanksi disiplin ASN serta tindak pidana korupsi.
Sementara itu pihak DPRD sebagaimana tugasnya menyerap aspirasi masyarakat telah menangkap apa yang diutarakan Taufiq Rahman, dan segera akan menindaklanjutinya sesuai fungsi dan proforsinya.
Terpisah, hingga berita ini ditayangkan, pihak Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Bagian Hukum maupun Direktur RSUD dr. Soekardjo belum memberikan keterangan resmi terkait ancaman gugatan tersebut.
Duta Priangan masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada Walikota Tasikmalaya dan pihak terkait lainnya. (AA)






