• Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Minggu, Mei 31, 2026
Duta Priangan
Advertisement
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Duta Priangan
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Penggerak Otonomi Daerah
No Result
View All Result
Home Hukum

Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Pencurian Aset Pemda 2, Jika Tidak Terbukti Ancam Lapor Balik Dinas PUPR

myadmin by myadmin
11 April 2019
in Hukum
0
Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Pencurian Aset Pemda 2, Jika Tidak Terbukti Ancam Lapor Balik Dinas PUPR
114
SHARES
219
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Karawang, Duta Priangan – Buntut dari raibnya barang senilai 3 Miliar yang digembor-gemborkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Permukiman Rakyat PUPR Kabupaten Karawang di media masa di gedung Pemda 2 Karawang kini mulai memanas.

Dua warga Desa Lubangsari Kelurahan Karawang Wetan Kecamatan Karawang Timur berinisial HBL dan AS terpaksa jadi tahanan pihak aparat hukum, dimana kedua pekerja banguan proyek gedung Pemda 2 ketika belum mendapatkan upah yang menjadi haknya, namun nasibnya kini kian mengenaskan setelah dituding menghilangkan barang sejumlah 3 miliar.

“Saya sebagai kuasa hukum dari saudara HBL dan AS dimana mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian dengan pemberatan terhadap pengambilan barang di gedung Pemda 2 senilai 3 miliar ini merasa ada kejanggalan, dan yang melaporkan hal ini kepada pihak berwajib masih kita dalami, apakah rekanan atau Dinas PUPR sendiri,”ujar Alex Safri Winando SH.MH salah satu Kuasa Hukum kasus dugaan pelaku pencurian aset Pemda 2 Karawang mengatakan kepada beberapa awak medi disalah satu Caffe di Karawang, Rabu (10/4/19)

Lanjut Alex, isu yang berkembang ini, kerugiannya sebesar 3 miliar, namun pada realisasinya klien kami tidak merasa mengambil barang dengan nilai 3 Miliar yang dituduhkan oleh Kabid Dinas PUPR berupa kabel, genset, dan lain lain.

“Berdasarkan pengakuan klien saya, barang yang di bawa berupa barang bekas potongan-potongan besi kecil yang berceceran sejenis limbah sebanyak 2 karung, lalu dalam satu karung itu dijual senilai 57 ribu, jadi total 2 karung itu sebesar 114 ribu, dengan alasan kenapa klien kami mengambil barang itu, karena selama 2 minggu dia belum di gaji oleh pihak rekanan atau pemborong tersebut yang katanya telah kabur.

Jadi mereka kan bingung harus bertanya kepada siapa yang akan membayar gaji mereka,? apakah nantinya di bayar atau tidak, dan sampai dengan saat ini gaji mereka pun belum di bayar oleh rekanan pemborong ataupun pihak Dinas PUPR,”jelas Alex.

Sebenarnya ini kan hanya baru praduga, ungkap Alex, di Indonesia ini masih menganut hukum azaz praduga tak bersalah, siapa saja bisa mengatakan dan bisa menduga kalau kerugian itu sebesar 3 Miliar. Namun, proses pengadilan negerilah nanti yang akan membuktikan, apakah terbukti dengan nilai 3 miliar itu atau memang total penjualan limbah besi yang mereka ambil sebesar 114 ribu itu.

Apabila memang dakwaan dari Jaksa pengadilan Negeri tidak terbukti, dari dakwaan nilai 3 miliar, berartikan kita akan pemikiran lain, kenapa bisa PUPR bisa mengatakan mengalami kerugian 3 miliar. Kalau hasilnya seperti itu, kita akan buat langkah terbalik untuk melaporkan pihak Dinas PUPR kepihak berwajib. Saat ini kasus tersebut berkasnya sudah mulai dilimpahan ke Kejaksaan Negeri karawang dan kalau tidak salah untuk persidangannya tidak lama lagi akan mulai disidangkan,”tutupnya.

Ditempat yang sama Sekjen LSM Kompak Reformasi Pancajihadi Al Panji menyampaikan,” Kami tidak menyoroti kasus pidananya yah, biarlah kasus itu berproses dipengadilan dan biarlah para tersangka didampingi oleh pengacaranya, Cuma dalam kasus ini kami hanya menyoroti tentang hilangnya aset di pemda 2 yang nilainya sampai 3 milliar dari pernyataan Kabid Tata Bangunan PUPR.

Terlepas itu semua disini artinya ada pembiaran, pembiaran supaya seolah penelentaran, artinya kan bebas orang masuk, ya termasuk saya sediri bisa keluar masuk, mau siang apa malem tanpa adanya penjagaan, jadi potensi untuk mencuri itu bebas, nah disini artinya tidak ada rasa tanggung jawab dari pemerintah daerah karawang untuk menjaga asset-aset negara yang padahal itukan uang rakyat.

Sementara karawang sama-sama kita ketahui APBD sendiri mendekati 5 Triliun, masa untuk menyewa penjaga tidak mampu, kalau tidak mampu ya minta bantuan ke Satpol PP,”ujar Panji.

Adapun saya mempertanyakan, kenapa Kabid PUPR langsung menafsirkan kerugianya senilai 3 miliar, kalau memang kerugian itu 3 miliar, saya harap Dinas PUPR bisa menjelaskan ke publik, barang apa saja yang hilang hingga jumlahnya mencapai 3 miliar. dan atas kelalaian kehilangan barang senilai 3 Miliar tersebut yang harus bertanggung jawab itu siapa.

Dan anehnya, Panji merasa heran kepada Kadis PUPR tersebut langsung mengalokasikan dana anggaran lanjutan Tahap III sebesar 3,4 Miliar unttuk biaya penggantian kerugian terhadap kerusakan barang yang diakibatkan oleh pembobolan di tahun 2019 ini,”

Berita terkait: https://dutapriangan.co.id/di-putus-pln-gedung-pemda-2-karawang-di-bobol-kawanan-maling/

Kami duga kuat dikasus ini ada pelanggaran unsur Mal Administrasi dan rencananya kasus ini akan kami laporkan ke Komisi Ombudsman RI,”pungkasnya (Jokun).

Tags: Dinas PUPRKuasa hukum tersangkaSungkan pencurian aset pemda
Previous Post

Ibu Dede Warga Desa Nangtang Kecamatan Cigalontang Kabupaten Tasikmalaya Dinyatakan Hilang Oleh Pihak Keluarga

Next Post

Warga Cikande Cilebar Karawang Galang Sejuta Dukungan Untuk Prabowo Sandi

Next Post
Warga Cikande Cilebar Karawang Galang Sejuta Dukungan Untuk Prabowo Sandi

Warga Cikande Cilebar Karawang Galang Sejuta Dukungan Untuk Prabowo Sandi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Berita Populer

Oknum Kades Berprestasi di Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Diduga Kuat Tersandung Hukum Pungli Banprov di Ciamis
Hukum

Oknum Kades Berprestasi di Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Diduga Kuat Tersandung Hukum Pungli Banprov di Ciamis

by Admin1
16 April 2026
0

"Jaringan Pengutip Dana Banprov Bagi Desa Berprestasi di Jabar Terindikasi Terorganisir, APH Akan Kembang Lanjut" Tasikmalaya, Duta Priangan - Perkembangan...

Read more
Jelang Tahun Ajaran 2026/2027, FOSSMA Kota Tasikmalaya Ajukan Empat Tuntutan Utama Berikut Teken MoU

Jelang Tahun Ajaran 2026/2027, FOSSMA Kota Tasikmalaya Ajukan Empat Tuntutan Utama Berikut Teken MoU

19 Mei 2026
Kunjungan Anggota FOSSMA Disambut Hangat Ketua Umum DKM Mesjid Agung Kota Tasikmalaya

Kunjungan Anggota FOSSMA Disambut Hangat Ketua Umum DKM Mesjid Agung Kota Tasikmalaya

22 Mei 2026
Peringati Hardiknas 2026, PGRI Kecamatan Indihiang Gelar Baksos Donor Darah

Peringati Hardiknas 2026, PGRI Kecamatan Indihiang Gelar Baksos Donor Darah

4 Mei 2026
Pramuka Kwarran Cibeureum Sukses Gelar LT2 Antar SMP/MTs Se Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya Tahun 2026

Pramuka Kwarran Cibeureum Sukses Gelar LT2 Antar SMP/MTs Se Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya Tahun 2026

31 Mei 2026
  • Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Hotline: 0853-2330-0808 (PIMUM)

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In