• Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Minggu, Juni 14, 2026
  • Login
Duta Priangan
Advertisement
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Duta Priangan
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Penggerak Otonomi Daerah
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Subang, Kini Menjerat Kabid PP BKD

myadmin by myadmin
10 Oktober 2019
in Hukum
0
Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Subang, Kini Menjerat Kabid PP BKD
30
SHARES
58
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Jakarta, Duta Priangan – HTS adalah inisial yang kini menjadi  mantan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang yang belum lama ini telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi CPNS yang ada rentetannya dengan putus perkara mantan Bupati Subang, Ojang Sohandi.

Hal tersebut diungkapkan juru bicara KPK dalam konfrensi persnya di Gedung Merah Putih Jakarta, Rabu (09/10/2019) dimana Febri Diansyah menerangkan tentang penetapan HTS sebagai tersangka hasil dari pada pengembangan kasus gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Subang, Ojang Sohandi.

“KPK telah meningkatkan perkara ini ke penyidikan dengan satu orang sebagai tersangka berinisial HTS selaku Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang,” terang Febri.

Seperti dijelaskan  Febri dihadapan para awak media, dalam kasus ini Ojang menerima gratifikasi Rp 9.465.000.000 melalui HTS. Menurut dia, ada tiga sumber penerimaan gratifikasi Tersangka HTS dan Ojang yang ketiganya berkaitan dengan pengangkatan dan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Pemkab Subang.

“HTS diduga secara bersama-sama dengan Ojang Sohandi yang pada waktu itu selaku Bupati Subang periode 2013-2018  menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sejumlah Rp. 9.645.000.000,” papar Febri.

Febri juga mengatakan, penerimaan uang oleh HTS dan Ojang tidak pernah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf C UU No 30 Tahun 2001.

Akibat perbuatannya, HTS disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagaimana kita ketahui bersama, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan terhadap Bupati Subang ketika itu, Ojang Sohandi, pada Senin (16/4/2016) lalu, dengan barang bukti uang senilai 528 juta rupaih dan hal itu telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. (Jhokun)

Tags: GratifikasiKonfrensi PersKPKSubangTersangka KPK
Previous Post

Dugaan Copy Paste Terkuak Dengan Adanya Kesalahan Penulisan Dalam RPJMD Karawang

Next Post

Pj. Kades Panaragan Cikoneng Ciamis Mulus Melanjutkan Pembangunan Kantor Desanya

Next Post
Pj. Kades Panaragan Cikoneng Ciamis Mulus Melanjutkan Pembangunan Kantor Desanya

Pj. Kades Panaragan Cikoneng Ciamis Mulus Melanjutkan Pembangunan Kantor Desanya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Berita Populer

Jelang Tahun Ajaran 2026/2027, FOSSMA Kota Tasikmalaya Ajukan Empat Tuntutan Utama Berikut Teken MoU
Pendidikan

Jelang Tahun Ajaran 2026/2027, FOSSMA Kota Tasikmalaya Ajukan Empat Tuntutan Utama Berikut Teken MoU

by Admin1
19 Mei 2026
2

"Dihadapan Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya Audens Khawatirkan Kehadiran Sekolah Maung" Tasikmlaya, Duta Priangan - Forum Silaturahmi Selasar Mesjid Agung...

Read more
Kunjungan Anggota FOSSMA Disambut Hangat Ketua Umum DKM Mesjid Agung Kota Tasikmalaya

Kunjungan Anggota FOSSMA Disambut Hangat Ketua Umum DKM Mesjid Agung Kota Tasikmalaya

23 Mei 2026
Oknum Kades Berprestasi di Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Diduga Kuat Tersandung Hukum Pungli Banprov di Ciamis

Oknum Kades Berprestasi di Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Diduga Kuat Tersandung Hukum Pungli Banprov di Ciamis

16 April 2026
Pramuka Kwarran Cibeureum Sukses Gelar LT2 Antar SMP/MTs Se Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya Tahun 2026

Pramuka Kwarran Cibeureum Sukses Gelar LT2 Antar SMP/MTs Se Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya Tahun 2026

31 Mei 2026
SMP Negeri 13 Kota Tasikmalaya Secara Resmi Umumkan 357 Siswa-siswi Kelas IX 100% Lulus

SMP Negeri 13 Kota Tasikmalaya Secara Resmi Umumkan 357 Siswa-siswi Kelas IX 100% Lulus

2 Juni 2026
  • Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Hotline: 0853-2330-0808 (PIMUM)

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In