Jakarta, Duta Priangan – HTS adalah inisial yang kini menjadi mantan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang yang belum lama ini telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi CPNS yang ada rentetannya dengan putus perkara mantan Bupati Subang, Ojang Sohandi.
Hal tersebut diungkapkan juru bicara KPK dalam konfrensi persnya di Gedung Merah Putih Jakarta, Rabu (09/10/2019) dimana Febri Diansyah menerangkan tentang penetapan HTS sebagai tersangka hasil dari pada pengembangan kasus gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Subang, Ojang Sohandi.
“KPK telah meningkatkan perkara ini ke penyidikan dengan satu orang sebagai tersangka berinisial HTS selaku Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang,” terang Febri.
Seperti dijelaskan Febri dihadapan para awak media, dalam kasus ini Ojang menerima gratifikasi Rp 9.465.000.000 melalui HTS. Menurut dia, ada tiga sumber penerimaan gratifikasi Tersangka HTS dan Ojang yang ketiganya berkaitan dengan pengangkatan dan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Pemkab Subang.
“HTS diduga secara bersama-sama dengan Ojang Sohandi yang pada waktu itu selaku Bupati Subang periode 2013-2018 menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sejumlah Rp. 9.645.000.000,” papar Febri.
Febri juga mengatakan, penerimaan uang oleh HTS dan Ojang tidak pernah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf C UU No 30 Tahun 2001.
Akibat perbuatannya, HTS disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagaimana kita ketahui bersama, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan terhadap Bupati Subang ketika itu, Ojang Sohandi, pada Senin (16/4/2016) lalu, dengan barang bukti uang senilai 528 juta rupaih dan hal itu telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. (Jhokun)