• Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Rabu, Agustus 10, 2022
Duta Priangan
Advertisement
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Duta Priangan
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Penggerak Otonomi Daerah
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Subang, Kini Menjerat Kabid PP BKD

myadmin by myadmin
10 Oktober 2019
in Hukum
0
Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Subang, Kini Menjerat Kabid PP BKD
17
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Jakarta, Duta Priangan – HTS adalah inisial yang kini menjadi  mantan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang yang belum lama ini telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi CPNS yang ada rentetannya dengan putus perkara mantan Bupati Subang, Ojang Sohandi.

Hal tersebut diungkapkan juru bicara KPK dalam konfrensi persnya di Gedung Merah Putih Jakarta, Rabu (09/10/2019) dimana Febri Diansyah menerangkan tentang penetapan HTS sebagai tersangka hasil dari pada pengembangan kasus gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Subang, Ojang Sohandi.

“KPK telah meningkatkan perkara ini ke penyidikan dengan satu orang sebagai tersangka berinisial HTS selaku Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang,” terang Febri.

Seperti dijelaskan  Febri dihadapan para awak media, dalam kasus ini Ojang menerima gratifikasi Rp 9.465.000.000 melalui HTS. Menurut dia, ada tiga sumber penerimaan gratifikasi Tersangka HTS dan Ojang yang ketiganya berkaitan dengan pengangkatan dan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Pemkab Subang.

“HTS diduga secara bersama-sama dengan Ojang Sohandi yang pada waktu itu selaku Bupati Subang periode 2013-2018  menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sejumlah Rp. 9.645.000.000,” papar Febri.

Febri juga mengatakan, penerimaan uang oleh HTS dan Ojang tidak pernah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf C UU No 30 Tahun 2001.

Akibat perbuatannya, HTS disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagaimana kita ketahui bersama, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan terhadap Bupati Subang ketika itu, Ojang Sohandi, pada Senin (16/4/2016) lalu, dengan barang bukti uang senilai 528 juta rupaih dan hal itu telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. (Jhokun)

Tags: GratifikasiKonfrensi PersKPKSubangTersangka KPK
Previous Post

Dugaan Copy Paste Terkuak Dengan Adanya Kesalahan Penulisan Dalam RPJMD Karawang

Next Post

Pj. Kades Panaragan Cikoneng Ciamis Mulus Melanjutkan Pembangunan Kantor Desanya

Next Post
Pj. Kades Panaragan Cikoneng Ciamis Mulus Melanjutkan Pembangunan Kantor Desanya

Pj. Kades Panaragan Cikoneng Ciamis Mulus Melanjutkan Pembangunan Kantor Desanya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Pembangunan Mesjid Besar Banjarsari Ciamis Segera Dilanjutkan
Sosial Politik

Pembangunan Mesjid Besar Banjarsari Ciamis Segera Dilanjutkan

by myadmin
22 Juli 2022
0

Ciamis, Duta Priangan - Rencana pembangunan Mesjid Besar Al - Qausain Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat yang sepat tertunda akhirnya sudah...

Read more
12 Kepala SD Dikukuhkan Walikota Tasikmalaya

12 Kepala SD Dikukuhkan Walikota Tasikmalaya

13 Juli 2022
Puluhan Warga Desa Margamulya Sukaresik Tasikmalaya Geruduk Kantor Desanya

Puluhan Warga Desa Margamulya Sukaresik Tasikmalaya Geruduk Kantor Desanya

3 Agustus 2022
Serunya ‘Adu Mekanik’ Cellica – Pendi  Dalam Meraih SK Ketua DPC Demokrat Karawang

Serunya ‘Adu Mekanik’ Cellica – Pendi Dalam Meraih SK Ketua DPC Demokrat Karawang

20 Juli 2022
Tingkatkan Kapasitas Proktor, Disdik Kota Tasikmalaya Siap Sukseskan ANBK SD Tahun 2022

Tingkatkan Kapasitas Proktor, Disdik Kota Tasikmalaya Siap Sukseskan ANBK SD Tahun 2022

10 Agustus 2022

Like Us on Facebook

  • Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Hotline: 0853-2330-0808 (PIMUM)

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In