Dona Romdona: “Indikasi Kuat Adanya Kejahatan Intelektual di Pemda Karawang”
Karawang, Duta Peiangan – Pengamat Kebijakan Publik Karawang, Dona Romdona sangat menyesalkan dengan adanya kesalahan penulisan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Karawang Tahun 2016-2021. Di mana dalam RPJMD tersebut tertera tulisan Kota Tidore Kepulauan.
“Hal ini menguatkan dugaan atas produk hukum tersebut merupakan hasil plagiat. Ada istilah copy paste produk hukum dari kabupaten atau kota lain, ini jelas sebuah bentuk kejahatan intelektual,” ujar Dona Romdona dalam sebuah kesempatan kepada Duta Kamis (10/10/19).
Dipaparkan Dona, ulah seperti ini oleh pihak akademisi disebut sebagai bentuk kejahatan intelektual, hal ini menurutnya ditengarai miskinnya SDM aparat birokrat Kabupaten Karawang, baik dalam aspek penyusunaan produk hukum maupun dalam perencanaan pembangunan.
“Yang jadi miris adalah produk hukum RPJMD Kabupaten Karawang Tahun 2016-2021 sudah disepakati oleh Legislatif dan Eksekutif melaui sidang Paripurna. Artinya produk hukum ini sudah final disepakati kedua pihak dalam hal ini Legislatif dan Eksekutif,” ucap Dona.
Jika melihat persoalan ini, maka bisa dikatakan bahwa ini bentuk keteledoran bersama. Bagaimana tidak, sebuah produk hukum ada kesalahan penulisan luput dari deteksi semua anggota DPRD dan para pejabat Eksekutif, dalam hal ini Bappeda Kabupaten Karawang dan Bagian Hukum Kabupaten Karawang yang jelas ada tanggungjawabnya,” tandas Dona.
Masih diungkapkan Dona, “RPJMD dimaksud jelas hasil kutipan atau copy paste dari karya Kota Tidore Kepulauan. Entah bgaimana jika pihak Kota Tidore sampai mengetahui kelakuan tidak terpuji tersebut, kemudian pihak bersangkutan membawa masalah ini ke ranah hukum, lalu mau ditaruh dimana semua muka masyarakat Kabupaten Karawang,” uungkapnya.
“Kejadian ini membuat saya miris, muncul spekulasi hasil analisis kita terutama yang menyangkut semua produk hukum di Pemerintahan Kabupaten Karawang, Jangan-jangan kebanyakan produk hukum kita hasil copy paste dari daerah lain,” jelas Dona.
Kembali dikemukakan aktivis jebolan HMI ini, “Produk hukum merupakan konsep dasar yang menjadi acuan dalam mengelola kabupaten atau daerah. Jika produk hukumnya bermasalah atau dapat meniru dari daerah lain maka arah pembangunan dan pengelolaannya pun akan berjalan secara serampangan. Disamping itu jika produk hukum meniru dari daerah lain, ini mengindikasikan bahwa pejabat-pejabat kita malas dalam berpikir. Sementara malas berpikir adalah indikasi dari kemunduran sebuah daerah,” pungkas Dona. (Jhokun)
Comments 1