• Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Jumat, Juni 12, 2026
  • Login
Duta Priangan
Advertisement
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Duta Priangan
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Penggerak Otonomi Daerah
No Result
View All Result
Home Sosok Kita

Dede Farhan Aulawi: “Hal Mendasar Yang Perlu Diketahui Terkait Korupsi”

Penulis adalah: Pemerhati Perilaku Koruptif yang juga selaku Anggota Komisioner Kompolnas RI (2017-2022)

myadmin by myadmin
13 November 2018
in Sosok Kita
0
119
SHARES
228
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Berbicara soal korupsi tentu objek bahasannya sangat luas. Namun demikian ada beberapa hal mendasar yang perlu diketahui, yaitu menyangkut aspek pengertian, unsur – unsur dan jenisnya. Dengan memahami aspek mendasar ini, maka bisa merumuskan langkah konkrit untuk melakukan pencegahannya.

Adapun Pengertian korupsi menurut UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjelaskan bahwa Korupsi adalah Setiap orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Sementara itu, menurut Guy Benveniste pengertian korupsi dibagi menjadi tiga jenis yaitu korupsi ilegal (corruption illegal), mercenery corruption dan ideological corruption (korupsi ideologis). Dimana masing – masing memiliki pengertian sebagai berikut : Illegal corruption adalah jenis tindakan yang mengacaukan bahasa ataupun maksud – maksud hukum, peraturan dan regulasi tertentu; Mercenary corruption adalah sejenis korupsi dengan maksud untuk memperoleh keuntungan individual / pribadi. Umumnya korupsi jenis ini banyak digunakan oleh kompetitor politik dalam suksesi ataupun kampanye politik; Ideological corruption adalah korupsi yang dilakukan lebih karena kepentingan kelompok, karena komitmen ideologis seseorang yang mulai tertanam diatas nama kelompok tertentu. Ummnya korupsi ideologis sangat sulit dilacak dan diketahui secara material.

Kemudian terkait unsur – unsur Korupsi dari perspektif hukum, adalah : Adanya perbuatan melawan hukum; Adanya penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;      Dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;     Berdampak merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Lalu jenis – jenis tindak pidana korupsi yang perlu diketahui adalah : Memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan); Penggelapan dalam jabatan;      Pemerasan dalam jabatan; Ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan

menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);

Demikianlah beberapa hal mendasar yang perlu diketahui seputar masalah korupsi. Meskipun tulisan ini sangat singkat, tetapi mudah – mudahan bisa memberi manfaat. Sebab jika ingin dikupas lebih lengkap tentu akan sangat panjang sekali, misalnya berbicara aspek pengertian saja bisa banyak sekali definisi yang disampaikan oleh para ahli, baik ahli dari dalam negeri maupun ahli luar negeri. Singkat kata, semoga bisa memberi sedikit pencerahan untuk meningkatkan pemahaman kita semua agar selamat dari jerat hukum korupsi. (Editor AA)

Tags: Dede Farhan AulawiKompolnasPerilaku KoruptifSosok Kita
Previous Post

BI Jabar Sukses Selenggarakan Capacity Building West Java Incorporated 2018

Next Post

Duta Priangan Online Resmi Publish

Next Post
Duta Priangan Online Resmi Publish

Duta Priangan Online Resmi Publish

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Berita Populer

Jelang Tahun Ajaran 2026/2027, FOSSMA Kota Tasikmalaya Ajukan Empat Tuntutan Utama Berikut Teken MoU
Pendidikan

Jelang Tahun Ajaran 2026/2027, FOSSMA Kota Tasikmalaya Ajukan Empat Tuntutan Utama Berikut Teken MoU

by Admin1
19 Mei 2026
1

"Dihadapan Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya Audens Khawatirkan Kehadiran Sekolah Maung" Tasikmlaya, Duta Priangan - Forum Silaturahmi Selasar Mesjid Agung...

Read more
Kunjungan Anggota FOSSMA Disambut Hangat Ketua Umum DKM Mesjid Agung Kota Tasikmalaya

Kunjungan Anggota FOSSMA Disambut Hangat Ketua Umum DKM Mesjid Agung Kota Tasikmalaya

23 Mei 2026
Oknum Kades Berprestasi di Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Diduga Kuat Tersandung Hukum Pungli Banprov di Ciamis

Oknum Kades Berprestasi di Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Diduga Kuat Tersandung Hukum Pungli Banprov di Ciamis

16 April 2026
Pramuka Kwarran Cibeureum Sukses Gelar LT2 Antar SMP/MTs Se Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya Tahun 2026

Pramuka Kwarran Cibeureum Sukses Gelar LT2 Antar SMP/MTs Se Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya Tahun 2026

31 Mei 2026
SMP Negeri 13 Kota Tasikmalaya Secara Resmi Umumkan 357 Siswa-siswi Kelas IX 100% Lulus

SMP Negeri 13 Kota Tasikmalaya Secara Resmi Umumkan 357 Siswa-siswi Kelas IX 100% Lulus

2 Juni 2026
  • Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Hotline: 0853-2330-0808 (PIMUM)

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In