• Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Selasa, September 15, 2026
  • Login
Duta Priangan
Advertisement
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Duta Priangan
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Penggerak Otonomi Daerah
No Result
View All Result
Home Ragam Berita

Pembangunan BTS Tak Berijin Distop Satpol PP Karawang, Tim Investigasi Bamuswari Dapati Kejanggalan

myadmin by myadmin
9 Mei 2020
in Ragam Berita
0
Pembangunan BTS Tak Berijin Distop Satpol PP Karawang, Tim Investigasi Bamuswari Dapati Kejanggalan
161
SHARES
309
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Karawang, Duta Priangan – Satpol PP Kabupaten Karawang pada Tanggal 28 April 2020 telah melakukan penyegelan dan pembatasan akses atas pembangunan sebuah Base Tower Stattion (BTS) yang ditenggarai milik PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Pertalindo) yang berlokasi di Dusun Krajan RT/RW. 002/001 Desa Manggungjaya Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang. Penyegelan dimaksud atas laporan temuan adanya pembangunan sebuah menara / tower yang belum memiliki ijin oleh Bamuswari Karawang.

“Tower tersebut sudah berdiri dan progres pembangunannya sudah mencapai 75% saat ditemukan oleh Bamuswari Karawang. Setelah mengkroscek perijinannya ternyata BTS belum memiliki ijin,” ujar Ketua Bamuswari Karwang, Suharjo yang memastikan bahwa proses pembangunan menara/tower dimaksud ditemukan juga banyak kejanggalan.

Lebih dijelaskan Suharjo, “PT. DSB yang menangani tenaga kerjanya mengakui bahwa perijinan untuk melakukan kegiatan pekerjaannya itu belum dia terima dari pihak PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia. Selain itu ditemukan juga dalam melakukan pekerjaannya pihak DSB tidak melengkapi alat safty kerja sesuai standar, sehingga ini akan membahayakan bagi pekerja tower tersebut,” jelas Suharjo.

Saat dikonfirmasi di lokasi tower dibangun, salah seorang karyawan Sub Kontraktor yang menangani perijinan beinisial ALD mengaku kegiatannya ini memang belum mengantongi perijinan IMB.

“Dan Ketika perijinan seperti IMB belum ada, maka dampaknya akan merugikan baik kepada masyarakat sekitar lingkungan tower maupun pihak Pemda Kabupaten Karawang, karena ketika tower ini sudah berdiri dan beroperasi tidak memiliki ijin maka tower ini ilegal dan tidak memberikan pendapatan berupa kontribusi pajak kepada Pemerinth Kabupaten Karawang,” terang Suharjo.

Bamuswari pun croschek kepada pemilik lahan dan ditemukan belum adanya perjanjian hitam diatas putihnya antar pemilik lahan dengan pihak PT. Pertalindo.

“Menurut pemilik lahan yang dalam hal ini disampikan kepada kami Bamuswari Karawang, bahwa pemilik lahan tidak mengetahui untuk berapa tahun lamanya kontrak tower itu akan berdiri di lahannya,” terang Suharjo.

Selanjutnya menurut suharjo
Sesuai peraturan bersama mentri Dalam Negri, mentri pekerjaan umum, mentri komunikasi dan informatika dan krpala badan koordinasi dan penanaman modal, Nomor : 18 tahun 2009; Nomor 07/prt/2009; NNomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor :3/P/2009; tentang pedoman
pembangunan dan penggunaan bersama menara telekomunikasi.

Dalam pasal 4 peraturan SKB Mentri tersebut dinyatakan Pembangunan Menara Wajib Memiliki Ijin Mendirikan Bangunan Menara dari Bupati/Walikota.

Masih menurut Suharjo, ada 4 syarat bagi penyedia jasa telekomunikasi dan operator seluler dalam mendirikan menara atau tower telekomunikasi, yaitu Ijin Mendirikan Bangunan, Ijin Gangguan, Ijin melengkapi peralatan penangkal petir dan penyediaan genset secara mandiri .

“Atas dasar tersebut kami bamuswari Karawang pada Tanggal 24 April kemarin telah berkoordinasi serta menyampaikan surat temuan kepada Satpol PP Kabupaten Karawang dan atas laporan Bamuswari Karawang
itu pun telah dilakukan penyegelan dan pembatasan atau blok akses atas pembangunan BTS tersebut dan menghentikan kegiatannya sampai dengan izinnya resmi keluar,” ujar Suharjo.

“Lalu kami dari Bamuswari Karawang secepatnya akan berkoordinasi dengan pihak Keminfo dan BPMPT Karawang dalam kasus tower ini.” pungkasnya. (JS)

Tags: Bamuswari KarwangBTS TakberijinSatpol PPSegel MenaraTower Ilegal
Previous Post

Dalam Webminar Seri 4 Injabar, Emil Kupas Pentingnya Solidaritas Sosial Ditengah Pandemi

Next Post

Jabar Tetap Tegas Larang Mudik

Next Post
Jabar Tetap Tegas Larang Mudik

Jabar Tetap Tegas Larang Mudik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Berita Populer

Cemas-cemas Harap Hantui ASN P3K Guru/Tendik Paruh Waktu
Sosok Kita

Cemas-cemas Harap Hantui ASN P3K Guru/Tendik Paruh Waktu

by Admin1
10 September 2026
0

Ketua PGRI Kota Tasikmalaya, H. Cecep Susilawan, S.Pd., M.M

Read more
PDAM Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya Harus Menjadi Spirit Berdirinya PDAM Kota Tasikmalaya

PDAM Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya Harus Menjadi Spirit Berdirinya PDAM Kota Tasikmalaya

28 Agustus 2026
Upacara Bendera Peringatan HUT RI Ke-76 Tingkat Kecamatan Cineam Tasikmalaya Berjalan Khidmat

Upacara Bendera Peringatan HUT RI Ke-76 Tingkat Kecamatan Cineam Tasikmalaya Berjalan Khidmat

17 Agustus 2021
Semarak Peringatan Milad SMPN 17 Kota Tasikmalaya

Semarak Peringatan Milad SMPN 17 Kota Tasikmalaya

27 Agustus 2026
HAORNAS IGORNAS Cup Ke-X 2026 Tingkat Kota Tasikmalaya Dibuka Resmi Kadisdik

HAORNAS IGORNAS Cup Ke-X 2026 Tingkat Kota Tasikmalaya Dibuka Resmi Kadisdik

9 September 2026
  • Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Hotline: 0853-2330-0808 (PIMUM)

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In