“H. Asep Tohuro Geram, Pihak Adira Harus Tanggungjawab, Sampai Mana Pun Akan Saya Usut”
Tasikmalaya, Duta Priangan – Sumber Duta Priangan mengeluh merasa di dzolimi oleh pihak lembaga pembiayaan ternama Adira di Tasikmalaya. Pasalnya BPKB yang dianggunkan di Adira telah diambil oleh orang yang tidak ada kaitan dengan dirinya.
Diakui Astur (Sapaan Asep Tohuro-red), kredit kendaraan bermotor roda 2 Yamaha N-Max warna hitam dengan Nopol Z-6608-IK dengan surat kendaraan (BPKB dan STNK) tertera atas nama anak sulungnya Lutfi Dzahwan Tohuro sedangkan aplikasi kredit ke Adira Finance Tasikmalaya menggunakan atas nama Hj. Sri Mulyani (Istri Astur-red) sempat macet dipenghujung kontrak kredit berakhir yaitu 2 angsuran lagi karena Astur (Kepala Keluarga-red) jatuh sakit terserang stroke sehingga angsuran speda motornya yang hanya mengambil limit angsuran 12 bulan itu, yang 2 bulan lagi sempat terbengkalai.
“Dengan kondisi saya sedang sakit, istri saya boro-boro fokus ke angsuran motor ke Adira yang memang hanya 2 bulan lagi sebesar 2 juta sekian ke pelunasan. Bahkan dengan kondisi ekonomi tengah terpuruk saat itu untuk keperluan berobat dan biaya kuliah serta sekolah anak ke 2 saya terpaksa meminjam uang sebesar 7 juta rupiah dengan jaminan speda motor Yamaha N-Max melalui teman saya Ikin, dan yang tau digadai itu oleh Asep,” ujar Astur.
“Seiring waktu berjalan, sekira Bulan April 2024 ada yang datang ke rumah ngakunya bernama Budi Dept Colektor dari Adira mempertanyakan angsuran kredit motor atas nama Istri saya itu, dengan memberikan secarik kertas rincian pembayaran pokok 2 bulan lagi berikut denda yang harus kami bayar, dan simple saja waktu itu saya jawab akan dibayar segera mungkin, karena hutang adalah hutang dan harus dibayar,” jelas Astur.
Lanjut Astur, “Bulan ini September Istri saya didampingi temannya Oka datang ke Adira dengan niat mau melunasi angsuran sebagaimana arahan pihak Adira sebelumnya , bahkan Istri saya mau nego keringanan denda. Bukan malah mendapat jawaban menyenangkan, pihak Adira malah menjawab sangat ringan tanpa dosa, ‘ma’af Bu angsuran kredit ibu belum lama ini sudah ada yang melunasi bahkan BPKB kendaraan motor tersebut sudah kami serahkan kepada orang yang melunasinya,” kata Asep kaget dengan nada geram menyesali tindakan Adira Area Tasikmalaya yang semudah itu menyerahkan kepada pihak ketiga yang jelas tidak ada kaitannya, bahkan setelah ditelusuri orang yang menebus BPKB motor N-Max milik anak sulungnya itu, yang bersangkutan selalu tidak ada dirumahnya, bahkan speda motor Yamaha N-Max nya entah dimana rimbanya Padahal Astur dan kawan-kawan menemuinya ingin memastikan dan meminta ketegasan atas kuasa siapa dia mengambil BPKB miliknya yang dianggunkan di Adira.
Masih dijelaskan Astur, pihaknya akan menuntut pihak Adira Area Tasikmalaya yang ikut memfasilitasi raibnya BPKB sebagai tanggungjawabnya dan juga unit motor yang hingga kini entah dimana juntrungannya.
Sementara itu Duta Priangan, pagi tadi Selasa (01/10/2024 melakukan konfirmasi kepada pihak Adira yang diterima Ali dari pihak Adira Area Tasikmalaya. Ali membenarkan nasabahnya masih memiliki tunggakan dengan sisa angsurannya 2 bulan dan aplikasi kreditnya atas nama Hj. Sri Mulyani dengan anggunan BPKB Yamaha N-Max Nopol Z-6608-IK atas nama Lutfi Dzahwan Tohuro.
“Memang benar belum lama ini ada salah seorang datang dibarengi mitra kerja kami (Debtcolektir-red) dengan maksud dan tujuan ingin membawa BPKB Yamaha N-Max Nopol Z-6608-IK dengan melunasi sisa tunggakan atas nama Hj. Sri Mulyani berikut dendanya. Dan kami layani karena yang bersangkutan selain membawa STNK juga membawa unit terkait, yang saya anggap motor tersebut sudah pindah tangan dengan bukti membawa STNK dan Unit kendaraannya,” jelas Ali.
Mendengar alasan Ali dari pihak Area Adira Tasikmalaya itu, Pimpinan Umum yang juga Pemred Duta Priangan, Agus Abidin yang tururt mendampingi Komfirmasi awak medianya angkat bicara, dihadapan pihak Adira Agus menyebut Adira sangat gegabah memberikan anggunan BPKB bukan kepada atas nama yang menandatangani kontrak kredit saat akad kredit dilakukan, seharusnya Komfirmasi dulu kepada yang bersangkutan yakni Hj. Sri Mulyani, bila seperti ini apapun alasannya pihak Adira harus tanggungjawab penuh atas hal ini.
“Pihak Adira harus segera menarik kembali BPKB yang telah diberikan kepada pihak ketiga yang tidak ada kaitannya dengan akad kredit antara Adira dengan Sri, Mulyani.” pungkas Agus.
Ali sempat ngeles bahwa aturannya emang bisa begitu, karena kredit dimaksud sudah habis masa kontraknya alias WO.
Dengan tegas Agus mendesak agar pihak Adira memperlihatkan aturan yang disebut Ali (Orang Adira Area Tasikmalaya-red), berulang kali menanyakan mana aturan itu, tercantum di pidusia kah, atau aturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) kah, aturan pemerintah kah, atau memang akal-akalan aturan sepihak Adira?, beri penjelasan kepada kami agar khalayak juga tahu itu.” pungkas Agus. Namun pihak Adira tidak bisa menunjukan apa yang Agus minta. (Samsu)