• Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Selasa, Juli 28, 2026
  • Login
Duta Priangan
Advertisement
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Duta Priangan
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Penggerak Otonomi Daerah
No Result
View All Result
Home Hukum

Akhirnya Bupati Karawang Turunkan SK Indisipliner Camat Rawamerta

myadmin by myadmin
28 November 2019
in Hukum
0
Akhirnya Bupati Karawang Turunkan SK Indisipliner Camat Rawamerta
132
SHARES
253
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Karawang, Duta Priangan – Terbukti telah melanggar netralitas aparatur sipil Negara (ASN) pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 kemarin, Camat Rawamerta, A J Koswara, resmi diberikan sanksi hukuman disiplin tingkat sedang.

Dipaparkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah, sanksi yang diberikan kepada Camat Rawamerta dimaksud sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bupati Karawang Nomor : 800/Kep.7653/BKPSDM/2019 tanggal 25 Nopember 2019 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Penundaan Kenaikan Gaji Berkala Selama 1 (Satu) Tahun.

“Dan SK tersebut telah diserahkan kepada perwakilan KASN pada Selasa (26/11/2019) pada saat melakukan konfirmasi,” ujarnya.

Menyoal lambatnya penindakan, Aang menjelaskan, walaupun KASN telah mengirimkan dua surat terdahulu (bulan Juli dan Agustus), namun BKPSDM Karawang tidak pernah menerimanya, mengingat dalam kedua surat tersebut tidak terdapat tembusan kepada BKPSDM.

Setelah menerima surat ketiga, lanjutnya, pihaknya segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan dan melaporkannya kepada Pimpinan. Di sisi lain KASN juga menugaskan perwakilannya untuk melakukan konfirmasi kepada BKPSDM terkait belum adanya tindak lanjut terhadap kedua surat KASN terdahulu.

“Perwakilan KASN diterima langsung oleh saya pada Selasa (26/11/2019) pukul 10.00 WIB hingga selesai dan pada saat itu saya menjelaskan tentang kenapa pihak BKPSDM belum menindaklanjutinya, hal itu dikarenakan tidak pernah menerima surat dan/atau petunjuk pimpinan terkait pelanggaran netralitas ASN,” ungkapnya

Bahkan, sambung dia, pihaknya menyarankan kepada perwakilan KASN agar setiap surat yang disampaikan kepada pimpinan, ditembuskan kepada perangkat daerah teknisnya.

“Walapun demikian saya pun segera memproses penerbitan keputusan penjatuhan hukuman disiplinnya sesuai rekomendasi KASN yakni ‘Hukuman Disiplin Tingkat Sedang’ berupa penundaan kenaikan gaji berkalanya selama satu tahun.” tutupnya. (Jhokun)

Tags: Bupati karawangCamat RawamertaNetralitas ASNSanksi Disiplin SedangSK Sanksi Indisiplin
Previous Post

Apel Sinergitas TNI – POLRI di Wilayah Kecamatan Cineam

Next Post

Polres – Insan Pers Kota Banjar Nobar Film “Sang Perwira”

Next Post
Polres – Insan Pers Kota Banjar Nobar Film “Sang Perwira”

Polres - Insan Pers Kota Banjar Nobar Film "Sang Perwira"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Berita Populer

Program Kegiatan Pengerasan Jalan Poros Desa Cikuya Antara Dusun Datarnangka – Dusun Pancatengah TA.2025 Diduga Mangkrak
Otonomi Daerah

Program Kegiatan Pengerasan Jalan Poros Desa Cikuya Antara Dusun Datarnangka – Dusun Pancatengah TA.2025 Diduga Mangkrak

by Admin1
23 Juli 2026
0

"Warga Masyarakat Secara Berkala Ambil Inisiatif Gotong Royong , Meskipun Realisasi Program Kegiatan Bersumber Dana Desa Tahun 2025 Tersebut Kejelasannya...

Read more
Oknum Kades Berprestasi di Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Diduga Kuat Tersandung Hukum Pungli Banprov di Ciamis

Oknum Kades Berprestasi di Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Diduga Kuat Tersandung Hukum Pungli Banprov di Ciamis

16 April 2026
Rahmat Hidayat Djati: “Usulan Nama Tatar Sunda Bukan Tanpa Alasan”

Rahmat Hidayat Djati: “Usulan Nama Tatar Sunda Bukan Tanpa Alasan”

8 Juli 2026
RDP Komisi I DPRD Karawang Bersama LBH Arya Mandalika Soroti Maraknya THM Tak Berijin

RDP Komisi I DPRD Karawang Bersama LBH Arya Mandalika Soroti Maraknya THM Tak Berijin

9 Juli 2026
DPRD Kabupaten Karawang Paripurnakan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025, Serta Beberapa Agenda Penting Lainnya

DPRD Kabupaten Karawang Paripurnakan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025, Serta Beberapa Agenda Penting Lainnya

17 Juli 2026
  • Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Hotline: 0853-2330-0808 (PIMUM)

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In