Gery: “Ada alasan tersendiri, Budianto dilaporkan di Polda Jabar”
Karawang, Duta Priangan – Melalui kuasa hukum M Gary Gagarin, puluhan nelayan di Desa Ciparage Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang mempolisikan Budianto selaku Ketua Koperasi Produksi Perikanan Laut (KPPL) Samudera Mulya Ciparagejaya, ke Polda Jabar pada 19 Juli 2019 kemarin.
Budianto yang juga selaku Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Karawang itu dilaporkan atas perkara tindak pidana penggelapan jabatan.
“Pelaporan Budianto dimaksud atas perbuatannya melawan hukum Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan (Pasal 374 KUHP) sebagai bagian dari tindak kejahatan terhadap harta kekayaan (Kajian Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1243/K/PID/2015-red),” ujar Gary (sapaan akrabnya-red) kepada Wartawan, dalam sebuah kesempatan belum lama ini.
“Dalam laporan dari warga nelayan,” masih dipaparkan Gary, “Ada sejumlah dana koperasi yang penggunaannya tidak transparan terhadap para nelayan sebagai anggota Koperasi Samudra Mulya. Misalnya dana paceklik serta dana operasional lainnya,” jelasnya.
“Menurut pengakuan klien kami (para nelayan-red), salah satu contohnya, selama 3 tahun terakhir anggaran dana paceklik KPPL Samudra Mulya mencapai Rp1,7 Miliar, akan tetapi setelah dilakulan crosschek oleh para nelayan, penggunaan dana paceklik itu tidak mencapai 1,7 miliar, melainkan dikisaran lebih kurang 600 jutaan,” tandas Gery.
Sementara itu, warga nelayan anggota KPL Ciparage Jaya sempat mempertanyakan berdasar data yang dimiliki atas perputaran uang di KPPL Samudra Mulya dalam kurun waktu 3 tahun terakhir ternyata menembus hampir 50 miliar rupiah.
“Diduga kuat banyak sekali pos-pos anggaran yang tidak direalisasikan sebagaimana mestinya, bahkan di Rapat Anggota Koperasi, 23 juni 2018 lalu, menurut klien kami, pada saat para nelayan anggota koperasi mempertanyakan transparasi anggaran tersebut, Budianto malah berang dibuatnya,” imbuh Gery.
Pada akhirnya, warga nelayan anggota KPPL Samudra Mulya itu memutuskan untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib.
Diakhir Gery menjelaskan, “Kami memutuskan melaporkan kasus ini ke Polda Jabar karena Budianto adalah public figure di Kabupaten Karawang yaitu selain ketua KPPL juga seorang anggota dewan yang menempati posisi unsur pimpnan dewan, sehingga dikhawatirkan kasusnya tidak berjalan mulus jika kami hanya melaporkannya di tingkat Polres,” pungkasnya. (Jokun)