Karawang, Duta Priangan – Indikasi pelanggaran etik Bawaslu Karawang yang sudah masuk proses sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang digelar pada 13 Maret 2020 lalu itu kini masuk babak baru, yakni sidang putusan.
“Alhamdulillah, apa yang kita pertanyakan ke DKPP melalui pemohon yang sekaligus Kepala Departemen Politik, Hukum dan Ham Bamuswari Karawang sudah ada jawaban dari DKPP dengan telah memberitahukan dan mengeluarkan jadwal sidang putusan indikasi pelanggaran kode etik Bawaslu Karawang,” ujar Ketua Bamuswari Karawang, Suharjo.
Masih disampaikan Suharjo, “DKPP sudah mengeluarkan surat jadwal sidang dengan No Surat 0431/PS.DKPP/SET-04.14/V/2020 adapun dalam jadwal sidang putusan tersebut akan digelar besok, Rabu, (06/05/2020) dan dalam surat tersebut DKPP tidak mengharuskan pihak Pemohon maupun Termohon untuk hadir dalam sidang dimaksud dan cukup menyaksikan melalui siaran langsung secara audio visual melalui media sosial selanjutnya hasil putusan tersebut akan dikirim ke pemohon dan termohon,” terangnya.
Berita Terkait: https://dutapriangan.co.id/bamuswari-karawang-pertanyakan-lanjutan-sidang-pelanggaran-etik-pemilu/
“Harapan, putusan hasil sidang DKPP relevan dengan perkara yang kita ajukan dengan bukti-bukti yang sudah sangat cukup dan mengikat. Untuk itu Bamuswari Karawang, besok Rabu, (06/05/2020) akan menggelar nonotong bareng siaran langsung sidang putusan tersebut.” pungkas Suhrjo. (Jhokun)