Karawang, Duta Priangan – Proses persidangan DKPP terkait indikasi pelanggaran kode etik Bawaslu Karawang yang sudah berproses pada Hari Jumat per Tanggal 13 Maret 2020 Nomor Perkara: 27-PKE-DKPP/II/2020 dengan pelapor Kepala Departemen Politik Hukum dan Ham Bamuswari Karawang,Endang Subhan, S.Ag ini terkesan jalan ditempat.
Hal demikian persis diungkapkan Ketua Bamuswari Karawang, Suharjo. “Sudah barang tentu hal ini menimbulkan tanda tanya besar bagi pihak kami, karena sudah dua bulan berjalan jangankan putusan, tindak lanjut perkara pun nampaknya molor, untuk itu Bamuswari Karawang melalui pemohon Endang Subhan, S.Ag belum lama ini sedang mempertanyakan kepada pihak DKPP,” ujarnya.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum atau biasa disingkat DKPP ini adalah suatu lembaga yang dikhususkan untuk mengimbangi dan mengawasi (check and balance-red) kinerja dari KPU dan Bawaslu serta jajarannya.
Lanjut Suharjo, “DKPP yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 pasal 109 memiliki tugas memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU maupun Bawaslu. Miris rasanya ketika suatu persoalan hukum yang sudah disidangkan belum ada kejelasan dan tindak lanjut,” jelasnya.
Masih kata Suharjo, “Hal ini patut kami pertanyakan, karena tahapan perkara dimaksud terlalu lama jarak antara persidangan dan putusannya. Celah atau jeda itu mungkin saja dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang dapat merusak tatanan hukum kita.” pungkasnya. (Jhokun)