Karawang, Duta Priangan – Koordinator Bidang Politik Hukum dan Ham Lembaga Bamuswari (Balai Musyawarah Indonesia) belum lama ini melaporkan 5 Komisioner Bawaslu Karawang dan Seorang Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Karawang ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).
“Pada 4 Februari 2020 saya melaporkan seluruh Komisioner Bawaslu Karawang dan Kasek ke DKPP dengan perbuatan yang diadukan berupa ketidakprofesionalan para teradu dalam rekrutmen Anggota Panwascam. Para teradu diduga melanggar Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017,” ucap Endang dalam sebuah kesempatan kepada sejumlah awak media. Selasa (11/2).
Lebih dijelaskan Endang para teradu dimaksud antara lain; Kursin Kurniawan, Roni Rubiat Machri, Syarif Hidayat, Charles Silalahi dan Suryana Hadi Wijaya dan Chandra Rangga Wijaya.
Ketidakprofesionalan para teradu dalam rekrutmen Panwascam, kata Endang bermula pada tanggal 10 Desember 2019 dimana Bawaslu Karawang mengumumkan bakal calon Panwascam yang lolos administrasi menjadi calon Panwascam untuk dapat mengikuti seleksi tahap tes tertulis. Namun proses rekrutmen ini terdapat beberapa keganjilan yaitu terdapat beberapa calon panwascam yang lolos seleksi tahap 1 dan memiliki riwayat yang bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
“Ketika adanya pengumunan Calon Panwascam yang berhak mengikuti tahapan tes tertulis ditemukan adanya peserta yang menjadi Anggota BPD, Kader Pendamping PKH, Pengurus UPK, Anggota Satpol PP Kecamatan, Mantan Panwascam yang telah mendapat sanksi teguran keras dari Bawaslu Karawang, Pengurus parpol tingkat kecamatan di salah satu parpol besar dan anak kandung dari staf Bawaslu Karawang,” ujar Endang.
Temuan-temuan diatas tidak mendapat respon Bawaslu Karawang. Faktanya, sebagaimana diungkapkan Endang, 8 orang mantan Panwascam yang mendapatkan peringatan keras dari Bawaslu, 1 orang Pendamping PKH, 7 orang anggota BPD, 3 orang pengurus UPK, 1 orang pengurus partai politik, 1 orang anggota Satpol PP dan 1 orang yang merupakan anak kandung dari Staff Bawaslu malah diloloskan dan dilantik sebagai anggota Panwascam.
“Setelah pengumuman Calon Panwascam terpilih molor beberapa kali, pada tanggal 19 Desember kemarin nama-nama yang dipermasalahkan malah dilantik oleh Bawaslu Karawang selaku Anggota Panwascam terpilih,” pungkasnya. (Jhokun)