“Akun Medsos ASN Kabupaten Tasikmalaya Diawasi”
Tasikmalaya, Duta Priangan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di media sosial pasca ditetapkannya nomor urut pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya pada Senin, 23 September 2024. Langkah ini diambil guna memastikan netralitas ASN selama masa kampanye Pilkada.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Djuanda, mengungkapkan bahwa meskipun belum ada ASN yang terbukti melanggar aturan netralitas, pengawasan harus tetap diperketat, terutama pada simbol-simbol dukungan di media sosial.
“Kami pantau media sosial karena biasanya pada tahap kampanye ini, simbol-simbol dukungan mulai muncul,” ujar Dodi.
Lebih dijelaskannya, bentuk pelanggaran yang kerap terjadi adalah ASN memberikan dukungan melalui simbol di media sosial, seperti menyukai (like) atau berkomentar pada unggahan yang mendukung salah satu pasangan calon. Meski terkesan sepele, tindakan ini bisa dianggap sebagai pelanggaran netralitas ASN.
Tegas Dodi, Bawaslu tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap ASN yang terbukti melanggar, tanpa kecuali termasuk Pejabat tinggi Pratama sekalipun. Menurutnya, aturan sudah jelas bahwa ASN harus bersikap netral dan tidak boleh berpihak secara terbuka dalam proses pemilihan.
“Kami tidak akan pandang bulu. Aturannya sudah ada bahwa ASN harus netral,” tambahnya.
Ia juga menghimbau agar ASN bersikap lebih bijaksan dalam bermedia sosial, meskipun memiliki hak pilih. Segala tindakan yang terlihat mendukung salah satu calon, termasuk menyukai atau berkomentar di platform digital, bisa dianggap sebagai pelanggaran dan dapat berujung pada sanksi administrasi hingga pidana.
Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan ASN di Kabupaten Tasikmalaya dapat menjaga netralitas mereka dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis selama Pilkada berlangsung. (Indra)