Tasikmalaya, Duta Priangan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan kampanye kepada tim sukses pasangan calon (paslon) Bupati dalam rapat kerja teknis pengawasan yang digelar di Ballroom Hotel Alhambra pada Kamis (26/9). Kegiatan ini dihadiri oleh para Pengawas Tingkat Desa (PKD) se-Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu memetakan berbagai potensi pelanggaran kampanye, seperti larangan berkampanye di tempat ibadah, institusi pendidikan, serta pentingnya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa (Kades). Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda, menyampaikan bahwa pelanggaran-pelanggaran ini akan menjadi fokus utama pengawasan.
“Kami ingatkan pengawas tingkat desa untuk memantau dan mencegah pelanggaran seperti ini di wilayah masing-masing,” ujar Dodi.
Selain itu, Dodi juga menyoroti pentingnya peran tim pemenangan paslon dalam mencegah pelibatan anak di bawah umur dalam kampanye. Ia meminta agar tim paslon aktif mengingatkan warga untuk tidak membawa anak-anak saat menghadiri kegiatan kampanye.
“Pelibatan anak dibawah umur dalam kampanye harus dihindari. Ini tanggung jawab tim paslon untuk mengedukasi masyarakat,” tegasnya
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, paslon Bupati yang berkampanye di tempat ibadah dapat dikenai sanksi pidana, sementara untuk paslon Gubernur, tidak ada sanksi yang diatur secara khusus.
“Baik dalam Pilbup maupun Pilgub, maupun lembaga tinhhlu, kampanye di tempat ibadah dilarang. Namun, hanya dalam Pilbup yang diatur sanksi pidananya, sedangkan di Pilgub tidak disebutkan adanya sanksi,” ungkap Dodi.
Diharapkan Dodi, semua pihak yang terlibat dalam kampanye Pilbup Tasikmalaya 2024 dapat mematuhi aturan yang berlaku demi menciptaka.n pemilu yang jujur, adil, dan bebas dari /








