• Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Sabtu, Agustus 1, 2026
  • Login
Duta Priangan
Advertisement
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Duta Priangan
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Penggerak Otonomi Daerah
No Result
View All Result
Home Otonomi Daerah

Berkinerja Baik, 57 Desa Di Karawang Dapat Insentif Masing-masing 144 Juta Rupiah

myadmin by myadmin
27 September 2024
in Otonomi Daerah
0
Berkinerja Baik, 57 Desa Di Karawang Dapat Insentif Masing-masing 144 Juta Rupiah
43
SHARES
83
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Karawang, Duta Priangan – Dari 297 Desa yang ada di Kabupaten Karawang, sebanyak 57 Desa yang tersebar di 19 Kecamatan mendapatkan dana insentif desa Tahun 2024 dari Kementrian Keuangan (Kemenkeu).

Dana intenstif senilai kurang lebih Rp.8 Milyar tersebut, diberikan bagi desa di Kabupaten Karawang yang memiliki kinerja terbaik didasarkan pada kriteria utama dan kriteria kinerja.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, M. Saefullah menyampaikan, dana insentif yang diterima oleh masing -masing desa yaitu Rp. 144 juta-an. Dana Intensif tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 352 Tahun 2024 tentang Rincian Insentif Desa untuk Tahun Anggaran 2024.

Lebih lanjut dijelaskannya, Dana Intensif ini diberikan Kementerian Keuangan Republik Indonesia hanya kepada 57 Desa dari 297 Desa yang ada di Kabupaten Karawang. Dengan 70 persen indikatornya ditentukan oleh Kemenkeu dan DPMD Kabupaten Karawang hanya membantu 30 persen indikator tambahan.

“Penilaian akhir tetap di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Apa dasar atau alasannya memilih 57 Desa ini? Kemenkeu tidak membuka apa saja indikatornya. Karena menurut mereka ada data- data yang tidak bisa dibuka untuk umum,” kata Saefullah yang didampingi stafnya, Nunu , Kamis (26/09/2024).

“Mereka tidak terbuka. Kita hanya diminta 30 persen indikator tambahan saja. Dan semua penilaiannya melalui sistem aplikasi SIKD Teman Desa,” tandasnya lagi.

Terakhir dijelaskan Saefullah, terkait mekanisme penyaluran Dana Intensif tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) hanya mengetahui dan melakukan pencatatan. Dana Intensif ini dicairkan melalui Kantor Pembendaharaan Negara yang disalurkan langsung ke rekening masing -masing desa penerima.

“Dana Intensif ini bisa dicairkan oleh Desa penerima setelah memenuhi persyaratan pencairan,” tutupnya.(JS)

Tags: #danadesa#desaberkinerjabaik#insentifdesa#kucurandanadesa#pemkabkarawang
Previous Post

Desk Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Siap Hadapi Dinamika Pemilihan Serentak 2024

Next Post

Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Wanti-wanti Tim Sukses Paslon Bupati Patuhi Aturan Kampanye

Next Post
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Wanti-wanti Tim Sukses Paslon Bupati Patuhi Aturan Kampanye

Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Wanti-wanti Tim Sukses Paslon Bupati Patuhi Aturan Kampanye

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Berita Populer

H. Denny Romdony: Alasan Efisiensi Apa Ogah Mikir? Hingga TPP ASN Kota Tasikmalaya Disunat 40%
Sosial Politik

H. Denny Romdony: Alasan Efisiensi Apa Ogah Mikir? Hingga TPP ASN Kota Tasikmalaya Disunat 40%

by Admin1
30 Juli 2026
0

"TPP Itu Jangan Dijadikan Sebagai Pos Yang Paling Gampang Dipotong" Tasikmalaya, Duta Priangan  — Di tengah sorotan krisis fiskal dan...

Read more
Duet Gina – OMR Mulai Diperbincangkan Untuk Pimpin Karawang Kedepan

Duet Gina – OMR Mulai Diperbincangkan Untuk Pimpin Karawang Kedepan

28 Juli 2026
Program Kegiatan Pengerasan Jalan Poros Desa Cikuya Antara Dusun Datarnangka – Dusun Pancatengah TA.2025 Diduga Mangkrak

Program Kegiatan Pengerasan Jalan Poros Desa Cikuya Antara Dusun Datarnangka – Dusun Pancatengah TA.2025 Diduga Mangkrak

23 Juli 2026
Oknum Kades Berprestasi di Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Diduga Kuat Tersandung Hukum Pungli Banprov di Ciamis

Oknum Kades Berprestasi di Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Diduga Kuat Tersandung Hukum Pungli Banprov di Ciamis

16 April 2026
Rahmat Hidayat Djati: “Usulan Nama Tatar Sunda Bukan Tanpa Alasan”

Rahmat Hidayat Djati: “Usulan Nama Tatar Sunda Bukan Tanpa Alasan”

8 Juli 2026
  • Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Hotline: 0853-2330-0808 (PIMUM)

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In