Karawang, Duta Priangan – Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) atau menurut Pasal 1 Ayat 4 mengenai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015, tentang Pemolisian Masyarakat (Polmas), Bhabinkamtibmas adalah pengemban Polmas yang ada di desa atau kelurahan. Pengemban polmas ini merupakan setiap anggota Polri yang melakukan Polmas di tengah masyarakat atau komunitas.

Secara umum, Bhabinkamtibmas adalah petugas Polri yang bertugas di tingkat desa hingga kelurahan yang memiliki wewenang untuk mengemban fungsi Pre-emtif dengan cara bermitra dengan masyarakat.
Banyak hal yang dapat dilakukan oleh petugas Polri dimaksud (Bhabinkamtibmas-red) dalam upayanya meraih simpati dan merangkul warga masyarakat menjadi mitra Polisi, dengan begitu bisa mendeteksi dan juga mengidentifikasi permasalahan keamanan dan ketertiban masyarakat atau kamtibmas di lingkungan dan menemukan solusi dari masalah diwilayah tugasnya masing-masing.
Banyak hal dapat dilakukan anggota Polri selaku Bhabinkamtibmas dalam upaya merangkul mitra Polisi dimaksud seperti ikut serta membantu aktivitas keseharian warga setempat sebagaimana dilakukan Bhabinkamtibmas Desa Sumurlaban pada Polsek Tirtajaya, Polres Karawang, Aipda Adang Suhaya, S.H pada Selasa, (17/01/2023) yang telah membantu proses penjemuran Padi di area Heller Luncong Dusun Sumurjaya ll RT/RW 008/004, Desa Sumurlaban, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Berita Terkait: Bhabinkamtibmas Desa Kutamakmur Tirtajaya Karawang Bantu Warga
Anggota Polsek Tirtajaya tersebut (Aipda Adang Suhaya, S.H-red) selain membatu aktivitas warga yang tengah beraktivitas menjemur Padi tersebut, anggota juga menyampaikan Harkamtibmas serta himbauan kepada warga agar selalu berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas atau Polsek bila ada permasalahan atau kejadian yang melanggar hukum, dan ia pun menghimbau agar selalu waspada terhadap cuaca ekstrem yang terjadi sejak belakangan hari ini. (Jodi S)